Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah  mengikutkan 1.000 pekerja rentan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Program JKK JKM (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian).
 
"Hari ini, kami serahkan 152 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Program JKK JKM bagi pekerja rentan warga Kecamatan Sepaku," ujar Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa.
 
Warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan kartu kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan pekerja kategori rentan.
 
Hingga kini sudah 1.000 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk dalam kategori pekerja rentan memegang kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pekerja rentan yang mendapatkan kartu kepesertaan BPJamsostek itu di antaranya, 463 warga Kecamatan Penajam dan 152 warga Kecamatan Sepaku, 315 pekerja rentan lainnya berada di Kecamatan Waru dan Babulu.
 
Pekerja rentan yang telah mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam aktivitas pekerjaan mengalami musibah kecelakaan, jelas dia, maka yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan adalah BPJamsostek.
 
Sedangkan peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, lanjut dia, akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta.
 
Pekerja rentan yang menjadi peserta BPJamsostek juga bakal diberikan bantuan biaya pendidikan anak dan biaya tanggungan lainnya.
 
Mengikutkan warga yang masuk dalam kategori pekerja rentan dalam kepesertaan BPJamsostek salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada warga kurang mampu.
 
Kartu jaminan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat tersebut belum sepenuhnya cukup, kata Hamdam Pongrewa, khususnya bagi warga kategori pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah.
 
"Pekerja rentan itu seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi," ucapnya.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023