Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap MS (26) yang diketahui merupakan jaringan pengedar narkoba Gunung Bugis, Balikpapan.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, Kamis mengatakan tersangka ditangkap di  kawasan pemukiman padat di lereng bukit  Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu sekira pukul 16.30 Wita Rabu (26/4).

“Dari tersangka kami sita 8 paket sabu-sabu seberat total 22,86 gram,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan handphone milik MS, sebuah smartphone mereka Samsung yang diakui digunakan untuk melangsungkan transaksi barang terlarang tersebut.

Kombes Yusuf melanjutkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul bersama anak buahnya masih terus mendalami kasusnya.

MS juga ditahan di Polda Kaltim dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan MS ini menambah panjang daftar penjahat narkoba di Balikpapan.

Pada Maret lalu  polisi menangkap 42 orang. Dan pada Idul Fitri lalu terungkap, jumlah narapidana kasus narkoba dengan berbagai peran di Lapas Balikpapan mencapai 600 orang lebih.

Dari peredaran narkoba di Balikpapan itu, nama Gunung Bugis menjadi satu penanda.

Separo lebih dari yang ditangkap polisi pada Maret lalu ada hubungannya dengan Gunung Bugis.

“Di kawasan padat seperti itu, orang memang gampang bersembunyi,” kata Alfian, jurnalis yang puluhan tahun menuliskan kisah-kisah kriminal di Balikpapan.

Asal tidak mencolok dan berbaur wajar, maka tidak akan muncul kecurigaan apa pun.

“Namun namanya juga bisnis haram, cepat atau lambat pasti akan terungkap, selain deteksi polisi sekarang juga canggih,” jelas Alfian.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023