Erika Siluq, tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara yang dikelola PT Energi Batu Hitam di Kampung Dingin, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan karena sedang sakit.

"Pengacara yang bersangkutan membalas surat panggilan kami, bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sakit," kata Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyawan saat dikonfirmasi di Barong Tongkok pada Jumat

Pengacara Erika Siluq adalah Sastiono Kesek, yang juga suaminya sendiri. Erika Siluq adalah satu dari 13 tersangka dalam kasus penutupan tambang tersebut.

Selain Erika, semua tersangka lain ditahan di Markas Polres Kutai Barat di Barong Tongkok, lebih kurang berjarak 550 kilometer barat laut dari Balikpapan.

Oleh karena itu, lanjut Kapolres, penyidik bertanya lebih jauh tentang kondisi Erika, seperti apa sakitnya, apakah dirawat di rumah sakit, dan kapan kiranya bisa memenuhi panggilan penyidik.

Namun demikian, sementara belum ada jawaban untuk pertanyaan tersebut.

Sesuai prosedur, apabila diperlukan, akan ada panggilan kedua, dan mungkin juga ketiga. Bahkan, juga bila diperlukan, penyidik akan membawa dokter independen untuk memeriksa kondisi Erika. Rekomendasi dari dokter akan menentukan langkah selanjutnya.

Kapolres Heri mengungkapkan pihak Erika Siluq juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk ke-12 orang tersangka lainnya.

Menurut Kapolres, penangguhan penahanan terhadap para tersangka dari Tim Pencari Solusi Damai Kaltim dan PDKT.

Namun, karena tidak ada jaminan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak berbuat kembali, maka permohonan penangguhan itu ditolak.

"Kecuali ada yang bisa menjamin bahwa para tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Kapolres Heri. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023