Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, membacakan tuntutan atas para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi landscape arena pelangi intimung tahap II Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2020.
 
"Telah dibacakan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Joko Purnomo dan terdakwa Dalles Lokito dalam perkara korupsi konstruksi landscape di Malinau," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda, Jumat.
 
Dia menerangkan, adapun kasus posisi perkara tersebut yaitu terdakwa Joko Purnomo selaku Direktur CV Tunas Baru Berdikari telah meminjamkan nama perusahaannya kepada orang lain yang tidak memiliki kapasitas.
 
Lanjutnya, ia melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan CV Tunas Baru Berdikari dengan saksi Dalles Lokito yang merupakan terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang telah bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Tunas Baru Berdikari pada kegiatan konstruksi tersebut.
 
"Terungkap dalam pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai, dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.344.029.123,01," sebut Toni.
 
Toni juga mengatakan amar tuntutan pada pokoknya, yaitu terdakwa Joko Purnomo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas.
 
Namun, terdakwa Joko Purnomo terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari rakwaan Subsidair.
 
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Joko Purnomo dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan," papar Toni.
 

Terus dikatakannya, untuk terdakwa Dalles Lokito terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair.
 
Kemudian, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dalles Lokito dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan kurungan.
 
Dikatakannya, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dalles Lokito membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.344.029.123,01.
 
Dia juga menuturkan, hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan yaitu hal-hal yang memberatkan dalam kasus tersebut ialah perbuatan terdakwa telah turut mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah yang bersih dan berwibawa;
 
"Hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," terang Toni.
 
Terdakwa Dalle Lokito beritikad baik telah mengembalikan uang sebesar Rp987.000.000,-/ 6 sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.344.029.123,01 kepada terdakwa Joko Purnomo.
 
"Seluruh fee yang diberikan kepada CV Tunas Baru Berdikari telah dikembalikan oleh masing-masing pihak yang menerima," tutup Toni.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023