Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima pemaparan atas permohonan pengamanan pembangunan strategis infrastruktur kelistrikan dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur.
 
"Kami baru saja menggelar rapat pemaparan dengan PT PLN terkait permohonan pengamanan pelaksanaan pembangunan strategis infrastruktur kelistrikan, tentunya untuk memperlancar kegiatan tersebut agar tidak ada kendala dalam pengerjaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto di Samarinda, Senin.
 
Rapat tersebut dipimpin Wakajati Kaltim Harli Siregar, dikatakan bahwa permohonan dari pihak PT PLN (Persero) tersebut segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
 
Toni  mengatakan, apabila permohonan  tersebut disetujui oleh pimpinan maka akan ditindaklanjuti, karena permasalahan yang ada di lapangan dalam pekerjaan Infrastruktur tenaga listrik kompleksitas. 
 
"Dalam percepatan penanganan,  maka dalam pelaksanaan perlu dibentuk Tim Pengamanan Pembangunan Strategis  (PPS) yang dikoordinatori  Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan dari daerah," tutur Toni.
 
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Pada kesempatan itu juga Senior Manager  (SRM) Operasi Konstruksi I Hasmar Tarigan memaparkan bahwa PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
 
"Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara meliputi Pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV," kata Hasmar.
 
Lanjutnya, pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  ke dalam proyek Strategis Nasional.
 
Ia menyebutkan ada beberapa tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain, pemilik lahan yang tidak diketahui, sengketa kepemilikan lahan, pemilik lahan menolak penilaian KJPP, jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang, jalur SUTT melewati HGU perkebunan, lahan BMN (Barang milik negara) dan lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat.
 
Sementara hadir pada rapat tersebut diantaranya  Asisten Intelijen (I Ketut Kasna Dedi, SH.MH), Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta dari pihak PT. PLN (Persero) adalah SRM Operasi Konstruksi I (Hasmar Tarigan), SPM PPK PLN UIP (Basuki Rahman) beserta jajaran.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023