Sebanyak 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja selama lima hari, Senin hingga Jumat ini, untuk mengukur kesesuaian jabatan dengan standar kemampuan pejabat.
Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Balikpapan Jumat mengatakan, hal ini dilakukan agar para pejabat eselon II berada pada posisi yang tepat dan sesuai kemampuan, terkait pula dengan perlunya mutasi pada posisi yang tepat.
"Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perlu menerima masukan hasil pemotretan kapasitas dan kinerja para aparatur ini melalui Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama. Hal ini dilakukan agar berjalan efektif dan objektif," kata Hamdam.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada panitia penyelenggara, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU yang telah mempersiapkan kegiatan penting dan strategis ini dengan baik.
Kegiatan ini, lanjutnya, harus dilakukan agar peserta kompetensi bisa ditempatkan di posisi yang sesuai dengan hasil evaluasi, sehingga diharapkan tim asesor dapat menilai secara objektif agar pejabat yang mengikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi bisa ditempatkan sesuai kemampuan masing-masing.
Sementara M Jauhar Efendi, salah seorang anggota panitia seleksi (pansel) mengatakan, Pansel Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja ini diketuai oleh Wakiran, selaku Asesor SDM Aparatur Utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Pansel tersebut beranggotakan empat orang, yakni Thohar selaku Sekkab PPU, Purwanto selaku Asesor SDM Aparatur Utama BKN Pusat, M Jauhar Efendi selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, dan Muhammad Noor selaku Lektor Kepala, Dekan Fisipol Universitas Mulawarman Samarinda.
"Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama ini dimulai dari penulisan makalah, penulisan materi presentasi dalam bentuk power point dan psikometri. Ini dilakukan penuh di hari pertama, sedangkan hari kedua dan seterusnya adalah presentasi dan wawancara," kata Jauhar.
Sedangkan Wakiran mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penataan jabatan yang dimandatkan dalam Pasal 132 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.
"Dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi dari pejabat yang ada atau melalui seleksi terbuka, apabila tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai," katanya.
Selanjutnya, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar-instansi, dapat dilakukan pula melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Balikpapan Jumat mengatakan, hal ini dilakukan agar para pejabat eselon II berada pada posisi yang tepat dan sesuai kemampuan, terkait pula dengan perlunya mutasi pada posisi yang tepat.
"Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perlu menerima masukan hasil pemotretan kapasitas dan kinerja para aparatur ini melalui Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama. Hal ini dilakukan agar berjalan efektif dan objektif," kata Hamdam.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada panitia penyelenggara, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU yang telah mempersiapkan kegiatan penting dan strategis ini dengan baik.
Kegiatan ini, lanjutnya, harus dilakukan agar peserta kompetensi bisa ditempatkan di posisi yang sesuai dengan hasil evaluasi, sehingga diharapkan tim asesor dapat menilai secara objektif agar pejabat yang mengikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi bisa ditempatkan sesuai kemampuan masing-masing.
Sementara M Jauhar Efendi, salah seorang anggota panitia seleksi (pansel) mengatakan, Pansel Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja ini diketuai oleh Wakiran, selaku Asesor SDM Aparatur Utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Pansel tersebut beranggotakan empat orang, yakni Thohar selaku Sekkab PPU, Purwanto selaku Asesor SDM Aparatur Utama BKN Pusat, M Jauhar Efendi selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, dan Muhammad Noor selaku Lektor Kepala, Dekan Fisipol Universitas Mulawarman Samarinda.
"Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama ini dimulai dari penulisan makalah, penulisan materi presentasi dalam bentuk power point dan psikometri. Ini dilakukan penuh di hari pertama, sedangkan hari kedua dan seterusnya adalah presentasi dan wawancara," kata Jauhar.
Sedangkan Wakiran mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penataan jabatan yang dimandatkan dalam Pasal 132 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.
"Dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi dari pejabat yang ada atau melalui seleksi terbuka, apabila tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai," katanya.
Selanjutnya, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar-instansi, dapat dilakukan pula melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023