Tana Paser (ANTARA Kaltim) - DPRD Paser akhirnya merekomendasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB) Kabupaten Paser Selatan pada sidang paripurna dewan yang digelar di Gedung Pertemuan Baling Seleloi, Tana Paser, Rabu.

H. Syamsudin Cukur, SE selaku juru bicara DPRD Paser pada sidang paripurna tersebut mengatakan, ada lima kesimpulan yang dihasilkan Panitia Khusus Pembentukan DOB Paser Selatan yang bekerja sejak  April lalu.

“Dari hasil pembahasan terhadap dua rencana pembentukan DOB di Paser, dan mengacu pada hasil rapat fraksi-fraksi di DPRD maka pansus merekomendasikan lima hal untuk ditindak lanjuti,” kata dia.

Diantaranya, mencabut Surat Keputusan DPRD Paser nomor 11,12,13,14, 15, 16 dan 17 tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan DOB Paser Tengah, dikarenakan tidak mencukupi persyaratan untuk dapat disetujui menjadi DOB sesuai dengan PP No. 78 tahun 2007 pasal 6.

Kemudian kata dia, pembentukan DOB Kabupaten Paser Tengah agar dapat ditinjau untuk ditata kembali, sambil menunggu pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Paser.

“Pansus menyetujui Pembentukan DOB Paser Selatan untuk menjadi DOB di Kabupaten Paser dengan catatan terkait penetapan ibu kota kabupaten pemekaran ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan lima kecamatan yang tercakup di DOB Paser Selatan,” ungkap Syamsudin.

Selain itu, sambung Syamsudin pansus juga merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Paser untuk secepatnya melakukan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Paser seperti Kecamatan Long kali, Long ikis, Kuaro, Tanah Grogot, dan Kecamtan Pasir Belengkong.

“Pansus mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat berkomitmen bersama dalam menyukseskan pembentukan DOB demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Paser dan menghindari tindakan anarkis atas nama kelompok tertentu yang dapat merugikan semua pihak sesuai deklarasi yang ditandatangani bersama kepala desa dan BPD se-Kabupaten Paser pada 10 Juli 2013 lalu,” ungkap Syamsudin.

Rekomendasi persetujuan DPRD Paser terhadap DOB Paser Selatan dituangkan dalam tujuh surat keputusan, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Paser, Ir. H. Ishak, Msi dihadapan bupati, wakil bupati dan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan tamu undangan.(*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013