Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub menyatakan bahwa pihaknya berinisiatif mencari referensi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Zakat.
“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ungkap Rusman di Samarinda, Senin.
Dia menanggapi rilis dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ilegal, salah satunya ada di Kaltim, bahwa memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah UU agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabiltas mau pun secara syariat.
Lanjutnya, langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal mau pun yang resmi, itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.
“Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” papar Rusman.
Dikemukakannya, masyarakat juga harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang diindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitas, jika ternyata ilegal jangan disalurkan.
Kemudian, untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim memang perlu adanya Perda turunan dari UU nomor 23 tahun 2011, yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah.
“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” pungkas Rusman yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ungkap Rusman di Samarinda, Senin.
Dia menanggapi rilis dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ilegal, salah satunya ada di Kaltim, bahwa memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah UU agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabiltas mau pun secara syariat.
Lanjutnya, langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal mau pun yang resmi, itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.
“Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” papar Rusman.
Dikemukakannya, masyarakat juga harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang diindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitas, jika ternyata ilegal jangan disalurkan.
Kemudian, untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim memang perlu adanya Perda turunan dari UU nomor 23 tahun 2011, yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah.
“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” pungkas Rusman yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023