Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Kalimantan Utara, Ewang JR menyatakan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah sampai sekarang belum didampingi penasihat hukum.

Oleh karena itu, penyidik dari Polda Kaltim meminta Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menunjuk penasihat hukum kepadanya sebagai salah satu hak-hak seorang tersangka, kata dia di Nunukan, Kamis.

Pendampingan penasihat hukum bagi tersangka korupsi sangat penting berhubung Abdul Azis Muhammadiyah dikenakan pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling tinggi 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling tinggi Rp1 miliar, terang dia.

"Karena ancamannya tinggi, maka tersangka perlu didampingi pengacara sebagai salah satu hak-haknya di persidangan nantinya," beber Kepala Kejari Nunukan kepada wartawan.

Menurut Ewang, seorang tersangka korupsi perlu diakomodir keinginannya berkaitan dengan penasehat hukum yang akan mendampinginya agar persidangan lancar dan sah, sebab masalah penasehat hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman tinggi juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, berkaitan belum adanya penasehat hukum yang jelas untuk mendampinginya tersangka, maka diminta datang di Kantor Kejari Nunukan membicarakan hal tersebut karena penasehat hukum yang dimiliki kejaksaan setempat hanya satu orang yaitu Syahrir Mallongi.

Namun lanjut dia, apabila tersangka berkeinginan untuk menggantinya maka tetap diberikan ruang sebab masalah ini merupakan hak-haknya yang harus diakomodir penyidik ataupun jaksa penuntut.

Mengenai kedatangannya di Kejari Nunukan karena berkaitan dengan pengiriman tersangka dan barang buktinya dari Kabupaten Nunukan ke Samarinda menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Walaupun penanganan perkaranya seperti P21, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penelitian berkas ditangani langsung Kejaksaan Tinggi Kaltim selama itu tersangka tidak pernah didampingi penasehat hukum.

Tetapi setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum tetap Kejaksaan Negeri Nunukan (Syahrir Mallongi) bersedia hadir di Kabupaten Nunukan, Jumat (15/1) maka kemungkinan kepastian yang akan mendampinginya ditentukan juga besok.

Abdul Azis Muhammadiyah meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan sekitar pukul 12.55 Wita dengan menggunakan mobil dinasnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013