Bantuan hukum khusus bagi warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara, masih penunggu Perbup (peraturan bupati) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Payung hukum pemberian bantuan hukum kepada warga tidak mampu telah disahkan  menjadi peraturan daerah definitif," jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono di Penajam, Jumat.
 
Payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum untuk warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, Perda (peraturan daerah) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
 
Namun menurut dia, untuk pelaksanaannya masih menunggu Perbup tentang pedoman teknis pemberian bantuan hukum tersebut yang masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
 
Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai pedoman teknis pemberian bantuan hukum, di dalam Perbup tercantum sejumlah pedoman yang harus dipenuhi.
 
Selain persoalan biaya, dalam Perbup juga tercantum jenis bantuan hukum yang diberikan kepada warga tidak mampu, sebab tidak semua permasalahan hukum yang dialami.masyarakat bisa diberikan pendampingan. 
 
"Warga yang diberikan bantuan hukum khusus bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial," jelas dia.
 
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ditargetkan dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada April 2023.
 
Sembari menunggu evaluasi Perbup, jelas Pitono, sepanjang Januari hingga Maret 2023 dilakukan sosialisasi kepada warga karena bantuan hukum menggunakan sistem online atau daring.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023