Dana desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bersumber dari APBN dan APBD pada 2023 mencapai Rp172 miliar, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara Saidin.
Menurut Saidin di Penajam, Senin, kucuran dana desa dari APBN 2023 mencapai Rp38 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan 2022 yang tercatat Rp26,6 miliar.
Sedangkan, dana desa bersumber dari APBD 2023 mencapai Rp134 miliar atau mengalami kenaikan dari 2022 yang Rp90 miliar.
Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tersebut bakal dibagikan untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun pembagian dana desa tidak bisa sama rata, pembagian didasarkan pada jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.
"Dana desa dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk 30 desa ada kenaikan, pembagian berbeda-beda tergantung kondisi desa," jelas dia.
Ia berharap dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.
"Diperkirakan besaran dana desa yang diterima setiap desa mulai kisaran Rp4 miliar hingga berkisar Rp7 miliar," kata Saidin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Menurut Saidin di Penajam, Senin, kucuran dana desa dari APBN 2023 mencapai Rp38 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan 2022 yang tercatat Rp26,6 miliar.
Sedangkan, dana desa bersumber dari APBD 2023 mencapai Rp134 miliar atau mengalami kenaikan dari 2022 yang Rp90 miliar.
Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tersebut bakal dibagikan untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun pembagian dana desa tidak bisa sama rata, pembagian didasarkan pada jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.
"Dana desa dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk 30 desa ada kenaikan, pembagian berbeda-beda tergantung kondisi desa," jelas dia.
Ia berharap dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.
"Diperkirakan besaran dana desa yang diterima setiap desa mulai kisaran Rp4 miliar hingga berkisar Rp7 miliar," kata Saidin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022