Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DRPD Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042 segera melakukan uji publik guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Pada 6 Desember Pansus telah mendapat hasil verifikasi lintas sektor dan sudah dikirim. Kita diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi lampiran data untuk kesempurnaan. Setelah itu kita jadwalkan pada 12 Desember dilakukan uji publik ,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, draft revisi yang di dalamnya secara substansi terkait tata ruang, dipastikan sudah lengkap. Namun masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk digelar uji publik.
Diakuinya, dalam prosesnya kembali dilakukan bersama akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten guna memberikan masukan terkait Raperda RTRW Kaltim 2023-2042.
Menurut Sapto, perihal ini harus disegerakan, sebab target penetapan maksimal tanggal 21 Desember 2022. Pansus RTRW juga mengejar masa tugas yang akan berakhir tahun ini.
“Akhir- akhir ini Pansus kerap melakukan rapat koordinasi dengan berbagai lintas, baik itu lintas organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, hingga rakor dengan perusahaan-perusahaan yang menggunakan areal penggunaan lain (APL) terkait kesesuaian data,” katanya.
Sapto menambahkan, setelah diuji publik, hasilnya akan dilakukan beberapa revisi sebelum disahkan melalui sidang paripurna yang dijadwalkan 21 Desember mendatang. Selanjutnya Raperda akan dikonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat diregister menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022