Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DRPD Provinsi Kalimantan Timur  2023-2042 segera  melakukan uji publik  guna  mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Pada  6 Desember Pansus telah mendapat hasil verifikasi lintas sektor  dan sudah dikirim. Kita diberi waktu  tujuh hari  untuk melengkapi lampiran data untuk kesempurnaan. Setelah itu kita jadwalkan pada 12 Desember dilakukan uji publik ,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono  di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan, draft revisi yang di dalamnya secara substansi terkait tata ruang, dipastikan sudah lengkap. Namun masih perlu dilakukan pembahasan  lebih lanjut untuk  digelar uji publik.

Diakuinya, dalam prosesnya kembali dilakukan bersama akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten  guna memberikan masukan terkait Raperda RTRW Kaltim 2023-2042.

Menurut Sapto, perihal ini  harus disegerakan, sebab target penetapan maksimal tanggal 21 Desember 2022.  Pansus  RTRW  juga mengejar masa tugas  yang  akan berakhir tahun ini.

“Akhir- akhir ini Pansus kerap melakukan rapat koordinasi dengan berbagai lintas, baik itu lintas organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, hingga rakor dengan perusahaan-perusahaan yang menggunakan areal penggunaan lain (APL) terkait kesesuaian data,” katanya.

Sapto menambahkan,  setelah diuji publik, hasilnya akan dilakukan beberapa revisi sebelum  disahkan melalui sidang paripurna yang dijadwalkan 21 Desember mendatang. Selanjutnya Raperda  akan dikonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat diregister menjadi Perda.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022