Pembayaran Bank Dunia sebesar 20,9 juta dolar AS (Rp326 miliar) kepada Indonesia sebagai kompensasi atas  pengurangan emisi gas rumah kaca mencatatkan Indonesia sebagai negara pertama penerima pembayaran dari Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF-CF). 


Catatan itu masuk sebagai negara pertama untuk kawasan Indo Pasifik bagian timur.
 

“Ini merupakan penanda penting dan merupakan wujud pengakuan internasional atas usaha pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra swasta, akademisi, masyarakat dan komunitas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi dalam rilis yang dibagikan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN),  Jumat.

YKAN adalah penggerak dan pelaksana program karbon hutan tersebut.

Program FCPF-CF ini dilaksanakan di 47 negara di seluruh dunia.

"FCPF adalah salah satu contoh bahwa kita semua dapat bekerja bersama sebagai sebuah bangsa dalam menekan emisi gas rumah kaca,” tambahnya.

Menurutnya Dhewanthi, program REDD+ (reducing emission from deforestation and forest degradation) dan mekanisme pembayaran berbasis kinerja ini terbukti dapat dilaksanakan dan bisa menjadi andalan pencegahan atas ancaman perubahan iklim, terutama di lahan hutan yang dimasukkan Area Penggunaan Lain (APL).

Pada 2015, Kalimantan Timur terpilih sebagai provinsi utama untuk melaksanakan Program REDD+ di Indonesia, yang merupakan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, melalui mekanisme FCPF CF.

Telah disadari sejak awal, bahwa pengurangan emisi skala besar hanya akan tercapai dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

FCPF-CF ini membuktikan bahwa nilai ekonomi karbon ternyata bisa membantu program penurunan emisi.

Menurut Profesor Daddy Ruhiyat, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur, ada empat hal yang paling berkontribusi terhadap kesuksesan pengurangan emisi di Kaltim.

Pertama, penguatan regulasi dan kebijakan yang mendukung kegiatan mitigasi. Kedua, integrasi program FCPF ke dalam program pembangunan. Ketiga, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dari tahap perencanaan hingga implementasi. Keempat, pengarusutamaan strategi penurunan emisi secara berkesinambungan.

Dia menyatakan implementasi FCPF- CF merupakan hal baru, di mana belum ada rujukan sama sekali, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Jika program penurunan emisi tersebut gagal, maka tidak ada kompensasi yang kami dapat dari Bank Dunia,” ujarnya.

Pada 8 November 2022, Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar Amerika dari total target pembayaran insentif sebesar 110 juta dolar Amerika untuk mencapai target pengurangan emisi sebesar 22 juta ton karbondioksida pada 2024.

"Sudah komitmen Kaltim menjalankan program FCPF karena searah dan sejalan dengan visi misi Kaltim Hijau yang dideklarasikan pada 2010, jauh sebelum FCPF dimulai pada 2015," kata Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menurut Isran, dengan menekan tingkat deforestasi dan degradasi hutan ini diharapkan tidak hanya berdampak positif di skala nasional dan global, tetapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur, termasuk kesejahteraan masyarakat adat dan komunitas setempat.

"Slogan hutan sehat, warga sejahtera, harus terwujudkan di Kalimantan Timur," kata Gubernur Isran.

Berita init elah tayang di Antaranews.com dengan judul: Usaha Indonesia menekan emisi dapat pengakuan internasional

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022