Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengusulkan penyediaan fasilitasi bagi anggota dewan dalam mengikuti rapat secara hybrid zoom perlu dimasukkan dalam tata tertib DPRD.
“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan ketika jadwal bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna,” kata Rusman di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini sejak pandemi hal itu tidak pernah diatur, sehingga keabsahan kehadiran orang melalui hybrid zoom kemana. Makanya harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid.
“Kehadiran mengikuti rapat melalui hybrid zoom dinyatakan sah secara legalitas, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” kata dia.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan tetap bisa berjalan dengan baik meski anggota dewan ada yang tidak bisa hadir langsung, terlebih kasus penularan COVID-19 di Kaltim mulai meningkat.
Rusman mengemukakan, hal itu menjadi penting karena jika dalam pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya anggota dewan yang hadir kurang, maka selalu ada skors perpanjangan waktu.
Lanjutnya, apabila sidang Paripurna, pimpinan sidang atau Ketua DPR membuka sidang lalu dibacakan daftar hadir ternyata belum kuorum, maka harus diskor 15 menit, lalu dibuka kembali tapi belum mencukupi kuorum, maka di skor lagi 15 menit.
“Kehadiran anggota dewan melalui hybrid zoom pada rapat-rapat boleh dianggap sah, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” ujar Rusman.(R'Sya/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022