Dinas Perikanan Kabupaten  Paser bersama tim dari  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan penertiban terhadap puluhan kapal tangkap ikan nelayan berkapasitas di atas 10 gross ton (GT) di Kecamatan Tanjung Harapan. 

"Ada  10 unit kapal kapasitasnya di atas 10 gross ton (GT)  setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen maupun fisik. Hasilnya mereka diminta memperbaharui surat izinnya, " kata Kabid Perikanan Tangkap  Dinas Perikanan Kabupaten Paser  Dadang Suherman di Tanah Grogot, Kamis (3/11). 

Menurut Dadang, untuk memperbaharui surat izin tangkap selain pengecekan fisik juga disertakan persyaratan administrasi.

Dengan memiliki dokumen izin kapal dan surat kelaikan kapal, nelayan akan merasa aman saat melaut dan mendapat perlindungan saat menangkap ikan.

Dadang menuturkan, jika kapal memiliki dokumen lengkap, maka  akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi nelayan yang berhak menerima bantuan dan pembinaan. 

"Harapan kami, semua nelayan di Kabupaten Paser memiliki surat izin kelaikan dan izin tangkap," katanya. 

Dadang menjelaskan, untuk persyaratan  memperoleh sertifikat kelaikan kapal penangkap ikan beserta surat izin penangkapan ikan yakni KTP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat kelaikan sebelumnya, foto pas besar, serta foto kapal dari sisi depan dan samping.

Ia menambahkan, surat izin kapal di atas 10 GT hanya dilakukan di Kecamatan Tanjung Harapan. 

"Tidak ada kapal ukuran serupa di kecamatan lain di Kabupaten Paser," ucapnya..

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022