Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar lokakarya di Kota Balikpapan tentang Implementasi Program KLA di Kalimantan Timur sebagai upaya agar implementasi program Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kaltim dapat terlaksana seefektif mungkin.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Abdullah menyatakan, implementasi tersebut mengacu pada indikator pengembangan KLA di Indonesia. Program ini sendiri, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini adalah tindak lanjut dari SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 56 tahun 2010 tentang Penunjukan dan Penetapan Provinsi yang Mengembangkan KLA.
Bertugas di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan peranan wanita, ia mengungkapkan, implementasi program tersebut berkaitan dengan bagaimana pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui melalui kebijakan KLA tersebut.
“Melalui lokakarya tersebut, bagaimana progres program tersebut, kemudian apa saja yang menjadi masalah, masukan-masukan dan solusinya akan bersama-sama kita bahas. DPRD Kaltim turut memiliki tanggung jawab mendorong pengembangan kebijakan kota layak anak tersebut, †kata Ahmad Abdullah.
Beberapa waktu lalu Komisi IV sendiri sempat melakukan konsultasi terkait program ini. Saat itu Komisi IV diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Deputi V Wahyu.
Dalam pertemuan terungkap KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengitegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Sedangkan tujuan dari pengembangan KLA bagaimana mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia. “Oleh karena itu, melalui lokakarya ini diharapkan perwujudan kota layak anak dapat segera tercapai melalui upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan,†ungkap Ahmad Abdullah (Humas DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Abdullah menyatakan, implementasi tersebut mengacu pada indikator pengembangan KLA di Indonesia. Program ini sendiri, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini adalah tindak lanjut dari SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 56 tahun 2010 tentang Penunjukan dan Penetapan Provinsi yang Mengembangkan KLA.
Bertugas di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan peranan wanita, ia mengungkapkan, implementasi program tersebut berkaitan dengan bagaimana pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui melalui kebijakan KLA tersebut.
“Melalui lokakarya tersebut, bagaimana progres program tersebut, kemudian apa saja yang menjadi masalah, masukan-masukan dan solusinya akan bersama-sama kita bahas. DPRD Kaltim turut memiliki tanggung jawab mendorong pengembangan kebijakan kota layak anak tersebut, †kata Ahmad Abdullah.
Beberapa waktu lalu Komisi IV sendiri sempat melakukan konsultasi terkait program ini. Saat itu Komisi IV diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Deputi V Wahyu.
Dalam pertemuan terungkap KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengitegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Sedangkan tujuan dari pengembangan KLA bagaimana mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia. “Oleh karena itu, melalui lokakarya ini diharapkan perwujudan kota layak anak dapat segera tercapai melalui upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan,†ungkap Ahmad Abdullah (Humas DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013