Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 682 KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak bisa dicetak karena ada masalah pada saat perekaman data e-KTP sebelumnya, sehingga harus dilakukan perekaman data ulang.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Kaspar Panggabean, Sabtu, menjelaskan Disdukcapil akan melakukan ulang rekam data e-KTP kepada 682 warga yang tersebar di empat kecamatan, pasalnya e-KTP mereka tidak bisa dicetak karena ada masalah pada perekaman sebelumnya.

"Perekaman sebelumnya ada masalah, seperti iris mata, sidik jari sampai foto wajah, sehingga saat akan dilakukan pencetakan e-KTP gagal karena ada data yang tidak valid," ungkpanya.

Menurut Kaspar, jumlah warga yang harus mengikuti perekaman ulang data e-KTP tersebut, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana datanya tersebar disejumlah kelurahan/desa diempat kecamatan.

"Untuk kelurahan Nipah-nipah, ada ratusan warga yang harus melakukan rekam data e-KTP ulang," ucapnya.

Kaspar menyatakan, untuk perekaman melakukan ulang, pihaknya akan segera menyerahkan data tersebut kepada kecamatan, untuk diteruskan kepada kelurahan/desa sampai RT. Agar warga yang harus rekam data e-KTP ulang bisa mengikuti perekaman kembali.

"Bagi warga yang sudah melakukan perekaman tapi e-KTP belum jadi, untuk siap-siap melakukan perekaman ulang," ucapnya.

Untuk perekaman tersebut, lanjut Kaspar, akan dilakukan paling lambat bulan Oktober 2013. Dia mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 95 ribu warga yang sudah melakukan perekaman dan menerima e-KTP. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013