Nunukan (ANTARA Kaltim) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berjanji akan segera menerbitkan izin kepabeanan Pelabuhan Lintas Batas laut (PLBL) Lamijung Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sebagai syarat menjadi pelabuhan internasional apabila telah memenuhi syarat atau kelayakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Yusuf Indarto di Nunukan, Rabu menanggapi pertanyaan soal kendala yang dialami pemerintah Kabupaten Nunukan sehingga PLBL Lamijung sampai saat ini belum dapat menjadi pelabuhan internasional.
Terkait dengan kekurangan yang masih ditemui di PLBL Lamijung seperti pembatas antara jalur keluar masuk pelabuhan domestik dan internasional yang belum tentunya perlu diupayakan secepatnya, kata dia.
Menurut Yusuf Indarto, pensyaratan sebuah pelabuhan internasional harus steril dari penumpang atau masyarakat umum lainnya makanya perlu dinding pembatas guna mempermudah pengawasan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri (Malaysia).
Ia mengaku telah seringkali berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan soal itu dan telah menyampaikan mengenai izin kepabeanan akan diberikan apabila permintaan bea dan cukai telah dipenuhi.
"Siapapun akan kita berikan izin kepabeanan apabila pelabuhan terabut telah memenuhi syarat," bebernya.
Yusuf Indarto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan segera menerbitkan surat keputusan soal izin kepabeanan bagi Pelabuhan Lamijung sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi karena tidak menginginkan situasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka terulang kembali.
Sebenarnya, kata dia, Pemkab Nunukan telah menyetujui permintaan dari bea cukai untuk memperbaiki "layout" daripada Pelabuhan Internasional maupun Domestik Lamijung.
"Jadi kita sudah ada komitmen dengan pemda untuk secepatnya dilakukan pembenahan dan akan diterbitkan izin kepabeanannya," sebut Yusuf Indarto.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginginkan PLBL Lamijung menjadi pelabuhan internasional yang tertib dan petugas CIQ (pabean, imigrasi dan karantina) telah terkoordinir.
"Pelabuhan internasional harus memiliki CIQ untuk menjaga sekuriti yang diinginkan. Kalau itu sudah terpenuhi maka saya langsung tandatangani sebagai kawasan pabean," janji Kakanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur ini.
Informasi sebelumnya, Pemkab Nunukan berencana akan memindahkan pelabuhan internasional dari Pelabuhan Tunon Taka ke Pelabuhan Lamijung pada 1 Januari 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Yusuf Indarto di Nunukan, Rabu menanggapi pertanyaan soal kendala yang dialami pemerintah Kabupaten Nunukan sehingga PLBL Lamijung sampai saat ini belum dapat menjadi pelabuhan internasional.
Terkait dengan kekurangan yang masih ditemui di PLBL Lamijung seperti pembatas antara jalur keluar masuk pelabuhan domestik dan internasional yang belum tentunya perlu diupayakan secepatnya, kata dia.
Menurut Yusuf Indarto, pensyaratan sebuah pelabuhan internasional harus steril dari penumpang atau masyarakat umum lainnya makanya perlu dinding pembatas guna mempermudah pengawasan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri (Malaysia).
Ia mengaku telah seringkali berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan soal itu dan telah menyampaikan mengenai izin kepabeanan akan diberikan apabila permintaan bea dan cukai telah dipenuhi.
"Siapapun akan kita berikan izin kepabeanan apabila pelabuhan terabut telah memenuhi syarat," bebernya.
Yusuf Indarto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan segera menerbitkan surat keputusan soal izin kepabeanan bagi Pelabuhan Lamijung sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi karena tidak menginginkan situasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka terulang kembali.
Sebenarnya, kata dia, Pemkab Nunukan telah menyetujui permintaan dari bea cukai untuk memperbaiki "layout" daripada Pelabuhan Internasional maupun Domestik Lamijung.
"Jadi kita sudah ada komitmen dengan pemda untuk secepatnya dilakukan pembenahan dan akan diterbitkan izin kepabeanannya," sebut Yusuf Indarto.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginginkan PLBL Lamijung menjadi pelabuhan internasional yang tertib dan petugas CIQ (pabean, imigrasi dan karantina) telah terkoordinir.
"Pelabuhan internasional harus memiliki CIQ untuk menjaga sekuriti yang diinginkan. Kalau itu sudah terpenuhi maka saya langsung tandatangani sebagai kawasan pabean," janji Kakanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur ini.
Informasi sebelumnya, Pemkab Nunukan berencana akan memindahkan pelabuhan internasional dari Pelabuhan Tunon Taka ke Pelabuhan Lamijung pada 1 Januari 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013