Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pengelolaan subsektor perkebunan di daerah itu tidak sekadar untuk meningkatkan pendapatan pekebun dan orientasi bisnis, tetapi juga berkiblat pada pembangunan hijau dan ramah lingkungan untuk mendukung penurunan emisi.

“Sejak dilakukan deklarasi pembangunan Kaltim Hijau (Kaltim Green) bersama kabupaten/kota pada 2017 lalu, hingga kini kami terus menerapkan pembangunan perkebunan berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Jumat.

Hal ini dilakukan karena prinsip pengelolaan perkebunan berkelanjutan selain untuk meningkatkan produktivitas juga untuk menjaga alam tetap lestari, sehingga mampu mengurangi pemanasan global

Prinsip perkebunan berkelanjutan antara lain tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan dan saat mengelola lahan, karena dengan membakar lahan, maka dampak negatif yang langsung dialami adalah di lahan yang dibakar tersebut menjadi tidak subur.

Dalam pembangunan sektor perkebunan secara berkelanjutan juga telah didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Perda tersebut bahkan sudah memiliki dua payung hukum turunan berupa peraturan gubernur sehingga membuat pembangunan perkebunan di Kaltim tidak terbatas.

Sebanyak dua regulasi turunan Perda Nomor 7 tahun 2018 tersebut adalah Pergub Kaltim Nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), kemudian Pergub Nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan ANKT di Kawasan Perkebunan.

Menurutnya, terdapat beberapa strategi dalam pembangunan kebun berkelanjutan, antara lain perluasan kebun rakyat dan lahan karbon rendah, efisiensi pemanfaatan lahan melalui penataan dan penertiban perizinan.

Selain itu, meningkatkan fasilitasi pembangunan perkebunan rakyat, menyediakan bahan baku untuk pemenuhan kebutuhan industri hilir, meningkatkan kemitraan sehat antara pekebun dan perusahaan, serta melindungi ANKT.

Menurutnya, terdapat enam jenis ANKT di Kaltim, yakni ANKT 1 yang merupakan area signifikan mengandung keanekaragaman spesies penting untuk dilestarikan.

ANKT 2 berupa elemen bentang alam atau lanskap penting bagi terselenggara dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies penting untuk dilestarikan. ANKT 3, merupakan area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam, ANKT 4 merupakan area yang dapat menyediakan jasa ekosistem.

ANKT 5 adalah area yang memiliki sumber daya alam dengan penyediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati, sedangkan ANKT 6 merupakan area penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022