Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi tuntutan para ojek daring terkait biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dengan mempertemukan perwakilan ojek dengan perusahaan transportasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
l
Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menjelaskan para ojek daring yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) menuntut biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
“Intinya para ojol (ojek online) meminta disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” katanya dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu.
Permintaan itu ditanggapi oleh Perwakilan PT Gojek Indonesia Michael. Ia menjelaskan PT Gojek Indonesia memang masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya potongan itu sesuai dengan benefit yang diterima para ojek daring sebagai mitra Gojek.
“Potongan biaya sewa itu, dikembalikan kepada mitra dalam bentuk lain. Seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” katanya.
Perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Ferry mengamini hal itu. Potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen, adalah angka yang paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi daring.
“Sebelum penetapan aturan 15 persen itu, untuk peraturannya sendiri, kami sudah koordinasi dengan Kemenhub menegosiasikan angka itu. Penerapannya, kami masih menggunakan 20 persen,” katanya.
Ia menyebut perusahaan transportasi daring di dunia juga memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sama. Bahkan di atas 20 persen.
“Perusahaan global seperti Uber itu menerapkan potongan 25 persen, bahkan ada yang sampai 27 persen. Itulah yang jadi benchmark kami untuk keberlanjutan perusahaan,” katanya.
Dari hasil potongan itu, Grab juga memberikan beberapa manfaat kepada mitra Grab, seperti fasilitas asuransi, vaksin center, program perlindungan, pemberian sembako, vocer bengkel dan peningkatan platform.
Dari tiga aplikator transportasi daring utama yang beroperasi di Kaltim, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) menjadi satu-satunya aplikator yang menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai KP 667/2022.
“Saat ini Maxim mengikuti aturan itu. Potongan kami sebelumnya malah hanya 13 persen. Lalu naik jadi 15 persen mengikuti aturan,” ungkap Zultomi, Kepala Cabang Maxim Samarinda.
Hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) masih menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Sementara PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) sudah menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai regulasi sebesar 15 persen.
Saat penandatanganan surat pernyataan hasil rakor, perwakilan PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menolak untuk memberikan tanda tangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
l
Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menjelaskan para ojek daring yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) menuntut biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
“Intinya para ojol (ojek online) meminta disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” katanya dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu.
Permintaan itu ditanggapi oleh Perwakilan PT Gojek Indonesia Michael. Ia menjelaskan PT Gojek Indonesia memang masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya potongan itu sesuai dengan benefit yang diterima para ojek daring sebagai mitra Gojek.
“Potongan biaya sewa itu, dikembalikan kepada mitra dalam bentuk lain. Seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” katanya.
Perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Ferry mengamini hal itu. Potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen, adalah angka yang paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi daring.
“Sebelum penetapan aturan 15 persen itu, untuk peraturannya sendiri, kami sudah koordinasi dengan Kemenhub menegosiasikan angka itu. Penerapannya, kami masih menggunakan 20 persen,” katanya.
Ia menyebut perusahaan transportasi daring di dunia juga memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sama. Bahkan di atas 20 persen.
“Perusahaan global seperti Uber itu menerapkan potongan 25 persen, bahkan ada yang sampai 27 persen. Itulah yang jadi benchmark kami untuk keberlanjutan perusahaan,” katanya.
Dari hasil potongan itu, Grab juga memberikan beberapa manfaat kepada mitra Grab, seperti fasilitas asuransi, vaksin center, program perlindungan, pemberian sembako, vocer bengkel dan peningkatan platform.
Dari tiga aplikator transportasi daring utama yang beroperasi di Kaltim, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) menjadi satu-satunya aplikator yang menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai KP 667/2022.
“Saat ini Maxim mengikuti aturan itu. Potongan kami sebelumnya malah hanya 13 persen. Lalu naik jadi 15 persen mengikuti aturan,” ungkap Zultomi, Kepala Cabang Maxim Samarinda.
Hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) masih menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Sementara PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) sudah menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai regulasi sebesar 15 persen.
Saat penandatanganan surat pernyataan hasil rakor, perwakilan PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menolak untuk memberikan tanda tangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022