Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau melakukan pemusnahan barang bukti  (BB) berupa minuman keras, narkoba, senjata tajam, barang curian dan sebagainya dari 155 perkara sejak  Maret hingga September 2022.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin di Tanjung Redep, Selasa (27/9)

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong untuk barang bukti berupa senjata tajam, dibakar, dan dilindes menggunakan alat berat untuk barang bukti berupa minuman keras.

Nislianuddin  menjelaskan,  dari 155 perkara itu, diantaranya 53 perkara narkotika,  15 perkara   Miras yakni  sebanyak 1.884 botol . Khusus untuk narkotika sendiri sebelumnya sudah dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dari penegakan hukum yang ujungnya adalah eksekusi. Selain itu juga sebagai bentuk pencegahan dini agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi", terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mewakili pemerintah Kabupaten Berau, mengatakan  Pemusnahan barang bukti  itu merupakan bukti keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Berau.

“Langkah yang sudah dilakukan oleh para penegak hukum ini patut kita apresiasi dan merupakan bukti keseriusan,” tandasnya.

Gamalis menyebutkan, selama ini ada kecenderungan mengesampingkan Miras. tapi insyaallah hari ini sudah ada pemusnahan yang diprakarsai Kejari  Berau yang dihadiri dari Polres Berau, Kasat, Pengadilan, Satpol PP,  dan lainnya.

Sekadar diketahui pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan   Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya beserta jajarannya, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Azhar Rasyid dan Kasatpol PP Anang Saprani.

Pewarta: Indra

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022