Bupati Berau Sri Juniarsih meminta kepada masyarakat tak perlu khawatir adanya rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal menaikkan tarif air per kubiknya.
Hal itu di ungkapkannya ketika menanggapi ke keresahan masyarakat, bahkan beberapa masyarakat menolak kenaikan tarif tersebut.
"Sebagai kepala daerah belum memberikan persetujuan apa yang diwacanakan oleh Direktur PDAM tersebut. Kami berusaha untuk mempertahankan pembayaran PDAM, jadi masyarakat jangan khawatir kami akan berusaha," kata Bupati Sri Juniarsih kepada awak media, Minggu (25/9/2022).
Ia mengatakan, tarif pembayaran PDAM yang sekarang ini cukup menjadi perhatian besar masyarakat yang ada di Kabupaten Berau.
Bupati menjelaskan, di sisi lain jika tidak dilakukan kenaikan tarif PDAM, ada beberapa sanksi yang akan didapat. Pertama kita dianggap tidak bisa mengelola perusahaan karena ini merupakan bisnis perusahaan, dimana pasti ingin meningkatkan bisnisnya.
“Ketika kita tidak bisa mengelola perusahaan dengan baik, apalagi tidak bisa mendapatkan pendapatan maka dianggap tidak mampu mengelola perusahaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika hal itu terjadi besar kemungkinan akan digabungkan dengan perusahaan lain atau digabungkan dengan PDAM daerah lain, misalnya PDAM Kutai Timur.
Ia mengatakan, ketika ada keluhan-keluhan masyarakat tidak bisa komplen lagi kepada PDAM yang ada sekarang karena akan menjadi UPTD atau cabang seperti itu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan ketika kita tidak melakukan kenaikan tarif.
Bupati Sri Juniarsih mengemukakan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau sejak tahun 2011 tidak pernah melakukan kenaikan tarif.
“Mengacu pada Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur, maka harus dilakukan penyesuaian tarif,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022