Bontang (ANTARA Kaltim) - Pengadilan Agama Kota Bontang, Kalimantan Timur, hingga akhir September 2013 telah memproses sebanyak 450 kasus perceraian, itsbat, pengajuan asul usul anak, adopsi dan kasus-kasus lainnya sesuai ranah tugas pokok serta fungsi pengadilan agama.

"Hingga pekan lalu total kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kota Bontang sudah mencapai 450 kasus yang didominasi kasus perceraian tetapi termasuk itsbat dan lainnya," kata Panitera Muda PA Bontang, Rizal, di Bontang, Sabtu.

Rizal tidak menampik bahwa tingginya angka kasus yang ditangani didominasi perceraian yang kadang faktor penyeban tertinggi adalah adanya pihak ketiga dalam keluarga yang bercerai.

"Yang menarik di Bontang banyak terdapat kasus nikah siri yang bermasalah salah satunya untuk proses pengurusan akta anak yang kadang anak-anak lahir lebih dulu dan baru mengurus akta nikah," ujarnya.

Dia mengatakan dengan adanya revisi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 ada satu pasal yang dirubah dan hal ini memberi ruang bahwa anak yang lahir diluar nikah termasuk pernikahan siri maka nama bapak bisa dicantumkan.

"Ada mekanismenya yakni agar orang tua kandung atau biologis mengajukan permohonan pengajuan asal usul anak ke pengadilan agama. Jika kedua ayah ibu sepakat mengajukan yang sama-sama mengakui itu anaknya maka akan memudahkan proses pengajuan asal usul anak dan kedua-duanya sama-sama harus hadir dipersidangan," jelas Rizal.

Namun sebaliknya jika ada yang tidak mengakui baik ayah maupun ibu, maka salah satu pihak sebagai berperan sebagai pengugat atau tergugat.

Rizal mengatakan pula masih adanya dualisme dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak yang lahir diluar nikah. "Jadi proses persidangan jika mereka beragama Islam maka bisa melakukan sidang di PA atau di Pengadilan Negeri," terangnya.

Dia menegaskan mekanisme yang benar bagi mereka yang ingin mengurus akta lahir dari anak yang lahir di luar nikah atau nikah siri dan sebagainya sebaiknya mereka melakukan pengajuan asul usul anak ke PA baru dilanjutkan proses pencatatan sipil pada Disdukcapil sehingga nama ayah bilologis atau bapak kandungnya bisa dicantumkan tidak hanya nama ibu saja. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013