Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggelar sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, adanya perbaikan  mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
 

“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, perbaikan tersebut  meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru ini menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tentunya  kabar gembira itu, kata Hidayat  tak luput dari regulasi yang ada sehingga diharapkan warga binaan mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“ Jangan ada register F dan pelanggaran hukum yang dibuat," tegas Hidayat.

Dikemukakannya, UU tentang Pemasyarakatan yang baru tersebut memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak.

Pada acara sosialisasi itu juga diwarnai sesi tanya jawab dan sharing antara Kalapas dengan warga binaan yang sangat antusias menyambut UU yang baru tersebut.

"Tetap semangat menjalani masa hukuman. Kami terus selalu ada untuk teman-teman warga binaan di sini," ujar Hidayat.
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022