Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Ikbal menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas perjudian yang bersifat candu diantaranya dengan terapi kognitif kepada pelaku.

"Terapi kognitif itu untuk mengubah keyakinan. Otaknya harus disegarkan kembali bahwa judi itu perbuatan yang merugikan," kata Ikbal di Samarinda, Jumat.

Selanjutnya juga bisa bergabung dengan orang-orang yang berfikiran positif, bekerja dan memiliki aktivitas atau kesibukan keseharian sehingga pelaku perjudian bisa mengubah perilaku-nya tidak lagi berjudi atau bahkan sekedar memikirkan perjudian.

Dukungan keluarga untuk mencegah seseorang melakukan perjudian juga penting. Sementara cara yang lebih spesifik ialah menggunakan terapi obat-obatan agar tidak lagi kecanduan melakukan perjudian.

"Supaya tidak jebol keuangan-nya, harus membuat pengaturan keuangan. Berapa pendapatan dan pengeluaran supaya kelihatan, oh ini pendapatan saya sekian, saya tidak boleh mempermainkan uang agar tidak terjadi pemborosan," terangnya.

Ia pun mengaku, secara hukum perjudian di Indonesia sudah seharusnya diberantas tanpa harus menunggu instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"UU KUHP Pasal 303 ayat 3 mengatakan bahwa judi atau permainan apapun bentuknya yang bertaruh itu dilarang oleh UU dan akan membahayakan masyarakat karena bagaimanapun itu akan menimbulkan yang namanya sifat candu atau ketagihan," tuturnya.

Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan instruksi di beberapa daerah agar melakukan penindakan perjudian online usai mendalami isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Setelah instruksi tersebut, belakangan mendadak marak bongkar kasus judi online.

"Memang perjudian ini terselubung, tidak nampak. Kalau dulu antara penjudi dan bandar itu bertemu di suatu tempat, kalau sekarang bertemu-nya di kamar karena sistemnya online menggunakan jalur internet," ungkapnya.

Dosen Akuntansi Unmul tersebut menjelaskan, perjudian sebenarnya merupakan sebuah kegiatan ekonomi yang memiliki kontribusi terhadap nilai tambah dan masuk ke dalam kategori sebagai pendukung pendapatan nasional apabila dilihat dari sudut pandang ekonomi.

"Cuma dalam hal klasifikasi masuk kategori namanya underground ekonomi yaitu aktifitas ekonomi yang berada pada level ilegal atau tidak resmi," jelasnya.

Ia menambahkan, secara harfiah memang sebenarnya perjudian memberikan dampak dimana misal ada sebuah lokalisasi judi di situ nanti akan tumbuh UMKM, sektor transportasi dan lainnya yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi perjudian.

"Dari sisi supply and demand juga terjadi bahwa di sana ada bandar dan pelaku perjudian dimana akan muncul sebuah kesepakatan dan itu dalam sisi ekonomi namanya pasar," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat ekonomi sebut terapi kognitif cara berantas judi

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022