Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagas Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif menyangkut penyandang disabilitas.
"Ada empat Raperda inisiatif yang diusulkan legislatif (DPRD)," jelas Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam, Rabu.
Rancangan peraturan daerah tersebut di antaranya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Kemudian Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Raperda menyangkut penyandang disabilitas diperlukan sebagai rujukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memenuhi hak penyandang cacat.
Hak penyandang cacat atau disabilitas yang perlu dipenuhi seperti fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di perkantoran, jalan umum, taman dan lainnya.
Sementara dari eksekutif (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) menurut dia, ada dua usulan Raperda yang akan dibahas.
Rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Enam rancangan peraturan daerah tersebut telah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, akan dilanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus (panitia khusus).
Legislatif bakal membentuk dua Pansus untuk melakukan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu.
"Kami targetkan pembahasan enam Raperda bisa selesai akhir tahun ini (2022)," kata Syahruddin M Noor. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022