Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMD Kaltim) melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi 30 kader pemberdayaan masyarakat dan kelompok masyarakat di Kota Bontang.
"Kegiatan ini merupakan dukungan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Noor Fathoni di Bontang, Kamis.
Sejumlah ilmu yang disampaikan dalam peningkatan kapasitas tersebut antara teknik memanfaatkan potensi lokal agar bisa menghasilkan pendapatan, kemudian teknik memfasilitasi masyarakat yang harus dikuasai oleh para kader pemberdayaan.
Menurutnya, SDM yang tersimpan pada diri masing-masing individu merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan dan perkembangan potensi diri sesuai dengan keterampilan tiap individu.
Sedangkan adanya kegiatan ini, diharapkan semua peserta dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pemanfaatan keahlian yang dimiliki, karena pada dasarnya tiap orang memiliki keterampilan yang berbeda, sehingga tinggal menggali dan membangkitkan keterampilan yang ada.
Ia mengatakan, potensi dan keahlian yang dimiliki tiap orang sering tidak maksimal untuk dikembangkan, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendampingan dan instrumen pengembangan potensi bagi.
Ia juga mengatakan, peningkatan kapasitas yang sama yang juga diikuti sekitar 30 peserta dari kelompok masyarakat dan kader pemberdayaan masyarakat, dua hari sebelumnya juga digelar di Kabupaten Kutai Timur.
Saat itu ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2011, maka Dana Desa diarahkan untuk membiayai kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Untuk itu, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan produk desa dan kawasan perdesaan guna menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian desa agar dapat menambah pendapatan asli desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kegiatan ini merupakan dukungan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Noor Fathoni di Bontang, Kamis.
Sejumlah ilmu yang disampaikan dalam peningkatan kapasitas tersebut antara teknik memanfaatkan potensi lokal agar bisa menghasilkan pendapatan, kemudian teknik memfasilitasi masyarakat yang harus dikuasai oleh para kader pemberdayaan.
Menurutnya, SDM yang tersimpan pada diri masing-masing individu merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan dan perkembangan potensi diri sesuai dengan keterampilan tiap individu.
Sedangkan adanya kegiatan ini, diharapkan semua peserta dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pemanfaatan keahlian yang dimiliki, karena pada dasarnya tiap orang memiliki keterampilan yang berbeda, sehingga tinggal menggali dan membangkitkan keterampilan yang ada.
Ia mengatakan, potensi dan keahlian yang dimiliki tiap orang sering tidak maksimal untuk dikembangkan, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendampingan dan instrumen pengembangan potensi bagi.
Ia juga mengatakan, peningkatan kapasitas yang sama yang juga diikuti sekitar 30 peserta dari kelompok masyarakat dan kader pemberdayaan masyarakat, dua hari sebelumnya juga digelar di Kabupaten Kutai Timur.
Saat itu ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2011, maka Dana Desa diarahkan untuk membiayai kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Untuk itu, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan produk desa dan kawasan perdesaan guna menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian desa agar dapat menambah pendapatan asli desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022