Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memberikan pembekalan kepada stafnya yang nantinya bertugas melayani pelaporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).


“Hari ini  staf Bawaslu mendapat pembekalan materi bagaimana mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid  di Tanah Grogot, Selasa (7/6). 

Dia mengatakan, staf  yang dipersiapkan nantinya  bertugas  menerima laporan, membuat jadwal sidang hingga penyusunan keputusan. 

Pelanggaran administrasi Pemilu  berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2018 merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam administrasi pelaksanaan Pemilu.

"Oleh karena itu perlunya staf diberikan pembekalan, pengetahuan  dan informasi terkait persidangan Pemilu," katanya. 

Nur Khamid, mengemukakan pekan ke depan, Bawaslu Paser akan menyiapkan loket  untuk melayani laporan pelanggaran Pemilu serta melakukan simulasi pelaporan pelanggaran. 

Menurutnya, simulasi  itu bertujuan agar staf mengetahui kategori laporan yang masuk. Apakah itu masalah sengketa, administrasi, atau pelanggaran.

Dalam Pemilu, tuturnya, Bawaslu wajib memutuskan jika ada perkara pelanggaran administrasi untuk dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Sementara di Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi. 

"Apabila terdapat pelanggaran administrasi, KPU bisa melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi  dari Bawaslu, " katanya.

Dikemukakan Nur Khamid, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran Pemilu  kepada Bawaslu. Peserta Pemilu maupun  pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU juga punya hak untuk melapor. 

“Pelaporan yang masuk ke Bawaslu akan langsung diproses dan disidangkan. Hasil putusannya akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan, "  ujar Nur Khamid.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022