Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5).
"Ada enam tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut," kata Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Kompol Boni Rumbewas di Tanjung Selor.
Saat pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Boni dengan didampingi Kaurmintu Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Ipda Heru. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Pada pemusnahan barang bukti juga dihadiri enam tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Enam tersangka tersebut bernama Sandri alias Sandi, Mustakin alias Muslimin, Muhammad Resky alias Aco, Ramli, Hairil alias Aril, dan Maulana alias Alan.
Keenam tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu disisihkan guna kepentingan di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Ada enam tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut," kata Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Kompol Boni Rumbewas di Tanjung Selor.
Saat pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Boni dengan didampingi Kaurmintu Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Ipda Heru. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Pada pemusnahan barang bukti juga dihadiri enam tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Enam tersangka tersebut bernama Sandri alias Sandi, Mustakin alias Muslimin, Muhammad Resky alias Aco, Ramli, Hairil alias Aril, dan Maulana alias Alan.
Keenam tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu disisihkan guna kepentingan di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022