Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi kepada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan karena berhasil mendapatkan penghargaan nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Jumat, mengungkapkan surat Nomor B.86/D.PHA.5/TK.04.06/3/2022 menetapkan SLB Negeri Kota Balikpapan sebagai penerima penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Nasional Tahun 2021.

Dia mengatakan keberhasilan bukti komitmen Pemerintah Kota Balikpapan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

“Keberhasilan ini juga merupakan bentuk penghargaan atas komitmen satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SRA secara menyeluruh, berkelanjutan, dan menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya,” katanya. 

Pada kesempatan itu, ia menyerahkan Sertifikat Penghargaan Sekolah Ramah Anak kepada Kepala Dinas PPPA Kota Balikpapan Ariyati di Aula SLBN Balikpapan.

Ia menambahkan evaluasi dilakukan secara periodik oleh tim standarisasi dari Kementerian PPPA. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.

“Prinsip utamanya nondiskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak,” katanya.

Soraya menilai Sekolah Ramah Anak merupakan sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, dan mendorong tumbuh kembang, serta kesejahteraan anak.

Selain itu, Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi (proses memperoleh pengetahuan) dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus.

“Sekolah Ramah Anak juga harus memenuhi unsur keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungannya. Dalam hal ini keluarga, sekolah dan masyarakat berperan aktif sebagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak,” terang dia.

Sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Kalimantan Timur.

Soraya berharap, sekolah lainnya dapat menjadi Sekolah Ramah Anak sehingga mampu mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama delapan jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, dan nyaman.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022