Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 32 warga Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara harus menjalani persidangan karena tidak memiliki identitas kependudukan pada razia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Satpol PP, kepolisian dan TNI AD.

Warga tersebut juga dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan Rp25.000 sampai Rp100.000 per orang, kata Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Rusdan di Nunukan, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan, pembayaran sebesar Rp25.000 bagi warga yang hanya keberadaannya bersifat sementara di Kabupaten Nunukan misalnya yang akan berangkat bekerja di Malaysia.

Kemudian, bagi warga Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali dikenakan denda sebesar Rp100.000 per orang.

Denda yang diberlakukan ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013, dan biaya denda tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Pengadilan Negeri Nunukan, kata dia.

Bagi warga yang terjaring ini juga, kata Rusdan, langsung dilakukan perekaman di tempat yang telah dipersiapkan di halaman mapolsek Nunukan.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Syafrudin, Kamis menegaskan, bagi siapa saja yang terjaring karena tidak memiliki identitas kependudukan maka tetap dikenakan denda sebagaimana perda tersebut.

Terkait dengan adanya komplain dari warga setempat bahwa tidak ada sosialisasi sebelumnya, dia mengatakan hal itu tidak benar sebab berbagai langkah-langkah terkait dengan kesadaran masyarakat untuk memiliki e-KTP telah seringkali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.

Dari 32 warga yang terjaring tersebut, terdapat diantaranya yang akan berangkat bekerja di Sabah Malaysia dan tetap dikenakan denda karena hanya memperlihatkan paspor yang dimiliki dan tidak mampu memperlihatkan KTP ataupun kartu keluarga yang dimiliki. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013