Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser minta masyarakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan saat menemukan kasus anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
"Tidak semua kasus anak (di bawah usia 18 tahun) melalui jalur hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Paser, Siti Marnita Sari, Rabu (23/03/2022).
Namun hal itu berlaku untuk kasus ringan seperti pencurian, perkelahian, kecelakaan ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di Desa.
"Kecuali jika kasusnya berat, tetapi tetap bisa meminta pendampingan dari tim PATBM atau kepolisian," katanya.
Ia mengatakan tim PATBM anggotanya terdiri dari unsur masyarakat seperti pendidik, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat desa,
"Tim ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan anak melalui jalur dialog dan kekeluargaan, sehingga kasusnya tidak sampai ke ranah hukum," katanya.
Menurutnya, anak merupakan aset negara dan masa depannya perlu dijaga dan dalam masa perkembangannya memerlukan pendampingan serta pembinaan dari orang tua.
Orang tua dan masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapat perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
Dikemukakannya bahwa di Kabupaten Paser baru terbentuk tim PATBM di 16 desa. Oleh karena itu Pemkab Paser mendorong setiap desa memiliki tim PATBM sehingga penanganan kasus hukum anak bisa diselesaikan dengan baik.
Marmita menambahkan berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Paser. Pada tahun 2019 sebanyak 25 kasus perempuan dan 35 kasus anak mengalami kekerasan. Kemudian tahun 2020 tercatat ada 15 kasus perempuan dan 40 kasus anak, dan pada tahun 2021 ada 10 kasus perempuan dan 21 kasus anak yang mengalami kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Tidak semua kasus anak (di bawah usia 18 tahun) melalui jalur hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Paser, Siti Marnita Sari, Rabu (23/03/2022).
Namun hal itu berlaku untuk kasus ringan seperti pencurian, perkelahian, kecelakaan ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di Desa.
"Kecuali jika kasusnya berat, tetapi tetap bisa meminta pendampingan dari tim PATBM atau kepolisian," katanya.
Ia mengatakan tim PATBM anggotanya terdiri dari unsur masyarakat seperti pendidik, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat desa,
"Tim ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan anak melalui jalur dialog dan kekeluargaan, sehingga kasusnya tidak sampai ke ranah hukum," katanya.
Menurutnya, anak merupakan aset negara dan masa depannya perlu dijaga dan dalam masa perkembangannya memerlukan pendampingan serta pembinaan dari orang tua.
Orang tua dan masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapat perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
Dikemukakannya bahwa di Kabupaten Paser baru terbentuk tim PATBM di 16 desa. Oleh karena itu Pemkab Paser mendorong setiap desa memiliki tim PATBM sehingga penanganan kasus hukum anak bisa diselesaikan dengan baik.
Marmita menambahkan berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Paser. Pada tahun 2019 sebanyak 25 kasus perempuan dan 35 kasus anak mengalami kekerasan. Kemudian tahun 2020 tercatat ada 15 kasus perempuan dan 40 kasus anak, dan pada tahun 2021 ada 10 kasus perempuan dan 21 kasus anak yang mengalami kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022