Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Gede Yusa mengatakan saat ini belum diterapkan pos-pos perbatasan untuk pengetatan mobilitas yang masuk dan keluar daerah Kaltim, namun pihaknya tetap meningkatkan pengawasan dalam mencegah penularan COVID-19.
"Hanya pengawasannya lebih ditingkatkan. Jika ada yang terkonfirmasi positif, akan dilaksanakan pelacakan minimal 15 orang per kasus," jelas Gede Yusa di Samarinda, Jumat.
Ia pun meminta kembali dan mengingatkan pihaknya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan PPKM yang ada di kelurahan/desa.
"Meningkatkan pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat di tempat-tempat fasilitas umum untuk patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
Lanjut Gede, Satpol PP juga melaksanakan patroli baik secara mandiri maupun melibatkan OPD terkait dan instansi lain untuk menjaga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes.
Selain itu, ia juga mengatakan perlu adanya tindakan yustisi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda hingga sanksi administrasi berupa menutup atau mencabut izin usaha.
Untuk diketahui, pada tanggal 27 Januari 2022, pihaknya mengundang Kasat Pol PP kabupaten/kota di Kaltim untuk melaksanakan rapat koordinasi menyikapi meningkatnya kasus COVID-19 dan menyamakan persepsi serta langkah-langkah yang perlu diambil.
Keberadaan dan kegiatan aparat pengamanan dalam pengawasan pelaksanaan prokes sangat berpengaruh dalam meminimalisir penyebaran virus COVID-19.
"Mari kita bersama-sama patuhi protokol kesehatan untuk Indonesia sehat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Hanya pengawasannya lebih ditingkatkan. Jika ada yang terkonfirmasi positif, akan dilaksanakan pelacakan minimal 15 orang per kasus," jelas Gede Yusa di Samarinda, Jumat.
Ia pun meminta kembali dan mengingatkan pihaknya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan PPKM yang ada di kelurahan/desa.
"Meningkatkan pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat di tempat-tempat fasilitas umum untuk patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
Lanjut Gede, Satpol PP juga melaksanakan patroli baik secara mandiri maupun melibatkan OPD terkait dan instansi lain untuk menjaga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes.
Selain itu, ia juga mengatakan perlu adanya tindakan yustisi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda hingga sanksi administrasi berupa menutup atau mencabut izin usaha.
Untuk diketahui, pada tanggal 27 Januari 2022, pihaknya mengundang Kasat Pol PP kabupaten/kota di Kaltim untuk melaksanakan rapat koordinasi menyikapi meningkatnya kasus COVID-19 dan menyamakan persepsi serta langkah-langkah yang perlu diambil.
Keberadaan dan kegiatan aparat pengamanan dalam pengawasan pelaksanaan prokes sangat berpengaruh dalam meminimalisir penyebaran virus COVID-19.
"Mari kita bersama-sama patuhi protokol kesehatan untuk Indonesia sehat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022