Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim meminta kepada Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk  bersedia menjadi Informan Ahli Daerah dari unsur pemerintah, hal itu terkait rencana KI Pusat akan menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022.
 

“Secara khusus kami meminta kesediaan Wagub Hadi Mulyadi menjadi Informan Ahli Daerah dari unsur pemerintah,” kata Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih didampingi Komisioner, Indra Zakaria saat Audensi di Samarinda, Kamis.

Ia mengatakan IKIP disusun untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik ditingkat daerah maupun nasional.

Adapun tujuan dilakukannya IKIP adalah untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Kemudian memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.

"Intinya kita akan melihat sejauh mana keterbukaan informasi ini tersaji di Kaltim. Salah satu Informan Ahli Daerah yang kita usulkan adalah Wakil Gubernur Hadi Mulyadi," jelasnya.

Ramaon menambahkan, sembilan orang lainnya yang akan diwawancarai untuk menjadi Informan Ahli Daerah terdiri dari pemerintah/badan publik tiga orang, pelaku usaha/pengurus asosiasi usaha tiga orang dan akademisi/praktisi/wakil masyarakat sipil tiga orang.

“Pelaksanaan IKIP akan dilakukan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan kesanggupannya untuk menjadi salah satu Informan Ahli Daerah untuk penyusunan IKIP Tahun 2022.

"Tidak ada masalah. Saya siap, nanti diatur waktunya agar tidak terkendala dengan jadwal yang lain," kata Hadi.

Ia menyadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi hal mutlak yang perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Menurutnya keterbukaan informasi publik  agar terbangun kepercayaan publik, sehingga  akan lebih nyaman dalam  membangun daerah.

Untuk diketahui, pembobotan pada IKIP terbagi dalam kelompok lingkungan fisik dan politik 50,86. Lingkungan ekonomi berbobot 19,40 dan lingkungan hukum berbobot 29,74.

Dalam lingkungan fisik dan politik, bobot sub dimensi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut diberi nilai 16,91. Partisipasi publik 11,17. Ketersediaan informasi yang akurat 5,96. Akses atas informasi dan diseminasi 4,92. Literasi publik 5,07 dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi berbobot 6,82.

Kemudian di lingkungan ekonomi, bobot sub dimensi biaya murah dan cepat untuk mendapatkan informasi berbobot 2,04. Tata Kelola informasi badan publik berbobot 2,83. Dukungan anggaran pengelolaan informasi berbobot 1,38. 

Kemanfaatan informasi bagi publik berbobot 6,00. Keberagaman kepemilikan media berbobot 1,73. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi berbobot 2,54 dan transparansi berbobot 2,88.

Sedangkan di lingkungan hukum, bobot sub dimensi jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik berbobot 5,68. Kebebasan menyebarluaskan informasi berbobot 4,96. Perlindungan bagi pemohon informasi berbobot 4,20. Kebebasan dari penyalahgunaan informasi berbobot 2,97.

Perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) berbobot 5,00. Kepatuhan menjalankan Undang-Undang (UU) KIP berbobot 3,40 dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi publik berbobot 3,53.

Pewarta: R'sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022