Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan penerima bantuan langsung dari pemerintah menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
“Kecuali penerima bantuan dalam kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bupati Paser seperti tertulis dalam surat edaran.
Surat edaran tersebut Nomor 440/190/Dinkes tentang Vaksinasi COVID-19 untuk penerima bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser tertanggal 31 Januari 2022. Surat edaran itu diterbitkan bertujuan untuk mengurangi penularan COVID-19.
Dijelaskan dalam surat edaran itu, jika masyarakat penerima bantuan tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi maka bantuan ditunda sampai penerima bantuan dapat menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
Adapun dasar hukum kebijakan surat edaran Bupati tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Pada pasal 13 ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular berbahaya termasuk COVID-19. Tujuannya untuk mengurangi transmisi penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 dan tercapainya kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity.
Melalui surat edaran Bupati Paser tersebut mendorong masyarakat untuk divaksin, terutama bagi masyarakat yang menerima bantuan langsung dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022