Samarinda (ANTARA Kaltim)- Federasi Serikat Pekerja  Perkayuan dan Perhutanan Indonesia  (Kahutindo) Kaltim  melaporkan pimpinan  perusahaan PT Kalamur ke Polresta Samarinda  terkait kasus kecelakaan tenggelamnya kapal pengangkut karyawan  di Sungai Mahakam pada 17 April 2013 yang menewaskan 23 orang.

Dalam siaran pers yang diterima Antara Kaltim di Samarinda, Selasa, Presiden Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Khoirul Anam  mengatakan pihak perusahaan  telah melakukan pelanggaran hukum, sesuai undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,  kapal tidak dilengkapi  alat keselamatan.

Ia mengatakan, selain itu juga  PT Kalamur  tidak mengikutsertakan  pekerja borongan  dalam program Jamsostek,  hal itu suatu bentuk pelanggaran tindak pidana. Bahkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Samarinda  menetapkan kasus tersebut sebagai suatu kecelakaan kerja.

“Kahutindo meminta kasus  kecelakaan  yang mengangkut  lebih dari 40 karyawan dan menewaskan 23 penumpang itu  agar pihak kepolisian dan aparat pemerintah untuk serius menangani kasus tersebut,” katanya.  

Khairul Anam menegaskan bahwa Kahutindo  minta hukum ditegakkan  dan pelakunya ditindak tegas, jika hukum tidak ditegakkan  maka Kahutindo  akan melaporkan kasus tersebut kepada Building and Wood Workers Internasional di Genewa, Swiss .

Sementara itu Yohanes Tottong  kakak  dari salah satu korban  bernama Natalia (Yonatal Bilan) mengaku bahwa santunan kecelakaan kerja yang diterima pihak keluarga jauh di bawah atauran sebagaimana tercantum dalam penetapan pegawai pengawas Disnaker.

“Sesuai penetapan Disnaker mestinya ahli waris menerima  sekitar Rp90 jutaan, tapi pada kenyataannya hanya menerima Rp36 juta, itupun belum dipotong biaya rumah sakit dan lain-lain sekitar Rp12 juta, padahal secara aturan mestinya menjadi tanggung jawab  pihak perusahaan,” katanya.

Yohanes  mempercayakan kasus tersebut penanganannya  kepada Kahutindo dan dia berharap kasus itu tidak hanya  berhenti sampai pada masalah santunan, tetapi yang lebih penting  adalah agar tidak terulang kembali kasus  kecelakaan kerja tersebut  menimpa pekerja lainnya di Kaltim. (*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013