Samarinda (ANTARA Kaltim)- Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim melaporkan pimpinan perusahaan PT Kalamur ke Polresta Samarinda terkait kasus kecelakaan tenggelamnya kapal pengangkut karyawan di Sungai Mahakam pada 17 April 2013 yang menewaskan 23 orang.
Dalam siaran pers yang diterima Antara Kaltim di Samarinda, Selasa, Presiden Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Khoirul Anam mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum, sesuai undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kapal tidak dilengkapi alat keselamatan.
Ia mengatakan, selain itu juga PT Kalamur tidak mengikutsertakan pekerja borongan dalam program Jamsostek, hal itu suatu bentuk pelanggaran tindak pidana. Bahkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Samarinda menetapkan kasus tersebut sebagai suatu kecelakaan kerja.
“Kahutindo meminta kasus kecelakaan yang mengangkut lebih dari 40 karyawan dan menewaskan 23 penumpang itu agar pihak kepolisian dan aparat pemerintah untuk serius menangani kasus tersebut,†katanya.
Khairul Anam menegaskan bahwa Kahutindo minta hukum ditegakkan dan pelakunya ditindak tegas, jika hukum tidak ditegakkan maka Kahutindo akan melaporkan kasus tersebut kepada Building and Wood Workers Internasional di Genewa, Swiss .
Sementara itu Yohanes Tottong kakak dari salah satu korban bernama Natalia (Yonatal Bilan) mengaku bahwa santunan kecelakaan kerja yang diterima pihak keluarga jauh di bawah atauran sebagaimana tercantum dalam penetapan pegawai pengawas Disnaker.
“Sesuai penetapan Disnaker mestinya ahli waris menerima sekitar Rp90 jutaan, tapi pada kenyataannya hanya menerima Rp36 juta, itupun belum dipotong biaya rumah sakit dan lain-lain sekitar Rp12 juta, padahal secara aturan mestinya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan,†katanya.
Yohanes mempercayakan kasus tersebut penanganannya kepada Kahutindo dan dia berharap kasus itu tidak hanya berhenti sampai pada masalah santunan, tetapi yang lebih penting adalah agar tidak terulang kembali kasus kecelakaan kerja tersebut menimpa pekerja lainnya di Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Dalam siaran pers yang diterima Antara Kaltim di Samarinda, Selasa, Presiden Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Khoirul Anam mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum, sesuai undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kapal tidak dilengkapi alat keselamatan.
Ia mengatakan, selain itu juga PT Kalamur tidak mengikutsertakan pekerja borongan dalam program Jamsostek, hal itu suatu bentuk pelanggaran tindak pidana. Bahkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Samarinda menetapkan kasus tersebut sebagai suatu kecelakaan kerja.
“Kahutindo meminta kasus kecelakaan yang mengangkut lebih dari 40 karyawan dan menewaskan 23 penumpang itu agar pihak kepolisian dan aparat pemerintah untuk serius menangani kasus tersebut,†katanya.
Khairul Anam menegaskan bahwa Kahutindo minta hukum ditegakkan dan pelakunya ditindak tegas, jika hukum tidak ditegakkan maka Kahutindo akan melaporkan kasus tersebut kepada Building and Wood Workers Internasional di Genewa, Swiss .
Sementara itu Yohanes Tottong kakak dari salah satu korban bernama Natalia (Yonatal Bilan) mengaku bahwa santunan kecelakaan kerja yang diterima pihak keluarga jauh di bawah atauran sebagaimana tercantum dalam penetapan pegawai pengawas Disnaker.
“Sesuai penetapan Disnaker mestinya ahli waris menerima sekitar Rp90 jutaan, tapi pada kenyataannya hanya menerima Rp36 juta, itupun belum dipotong biaya rumah sakit dan lain-lain sekitar Rp12 juta, padahal secara aturan mestinya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan,†katanya.
Yohanes mempercayakan kasus tersebut penanganannya kepada Kahutindo dan dia berharap kasus itu tidak hanya berhenti sampai pada masalah santunan, tetapi yang lebih penting adalah agar tidak terulang kembali kasus kecelakaan kerja tersebut menimpa pekerja lainnya di Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013