Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pada  awal tahun 2022 sebagai dasar pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kaltim.
 

"Diperkirakan paling cepat pada tanggal 18 Januari dan maksimal 18 Februari 2022. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan Januari," kata Isran di Samarinda, Kamis.

Ia menjelaskan Kaltim masih memiliki sebuah tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya, bahwa setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

"Kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan sesuai  kapasitas yang dimiliki dan menyesuaikan  rencana pemerintah pusat," jelasnya.

Oleh karena itu, katanya  Pemprov Kaltim masih menunggu sampai disahkannya Rancangan UU IKN oleh DPR RI.

Lanjut Isran, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis  dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

Ditanya terkait  tantangan dalam pemindahan IKN ke Kaltim, ia menyebutkan hal itu tentu ada tetapi bukan suatu hal untuk diributkan.

"Tantangan itu pasti ada, itu hal biasa tidak apa apa. Kalau tidak ada tantangan tidak seru,” kata Isran Noor.
 

Pewarta: R'sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022