Polsek Sungai Kunjang, Kaltim, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi guna menertibkan pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.


"Operasi yustisi untuk para pengguna jalan agar lebih tertib lagi dalam disiplin penerapan protokol kesehatan dalam berkendara," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara di Sungai Kunjang, Senin.

Dikatakannya, lokasi pelaksanaan operasi yustisi itu dilakukan di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kaltim, pada Senin (3/1).

Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2021 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terus dikatakannya, personel Polsek bersama Satpol PP terus gencar menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.

Kapolsek juga mengatakan, dalam pelaksanaan operasi itu pihaknya bersama petugas gabungan menjaring 15 pelanggar diberikan sanksi Push Up.

Sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan itu terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat berkendara serta melakukan aktivitas di luar rumah.

Bukan itu saja, petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi juga memberikan imbauan kepada para pelanggar protokol kesehatan agar tetap mengenakan masker saat ke luar rumah.

"Mari bersama sama mematuhi dan disiplin dalam peneraoan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kota samarinda, Khususnya di kecamatan Sungai Kunjang," tutur Kompol Made Anwara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022