Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2010 hingga 2021 cenderung meningkat dari 71,31 di tahun 2010 menjadi 76,88 tahun 2021 dengan rata-rata tumbuh sebesar 0,69 persen per tahun.
"Sepanjang 2010 hingga 2021, hanya di tahun 2020 IPM Kaltim yang mengalami penurunan, yakni turun mencapai 0,48 persen," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, Wembri Suska di Samarinda, Minggu.
Penurunan IPM cukup dalam di tahun 2020 karena saat itu sedang tinggi tingkat penularan COVID-19, sehingga berdampak pada pembatasan kegiatan masyarakat dan berimbas pula pada lemahnya perputaran ekonomi Kaltim.
Namun kemudian di tahun 2021 IPM Kaltim kembali naik karena berlangsungnya era new normal, menurunnya tingkat penularan COVID-19 dan adanya perbaikan perekonomian, sehingga hal ini kemudian berimbas pula pada naiknya pendapatan penduduk.
Sedangkan rincian perkembangan IPM Kaltim dari 2010 hingga 2021 adalah dimulai dengan IPM hanya 71,31 pada 2010, naik menjadi 72,02, menjadi 72,62, menjadi 73,21, menjadi 73,82, menjadi 74,17, menjadi 74,59, naik lagi menjadi 75,12.
Kemudian tahun 2018 kembali naik menjadi 75,83, naik lagi menjadi 76,61, namun di tahun 2020 turun menjadi 76,24, dan di tahun 2021 kembali menguat menjadi 76,88.
Wembri menjelaskan, IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yakni dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan dimensi standard hidup layak.
Umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh usia harapan hidup saat lahir (UHH), yakni jumlah tahun yang diharapkan dapat dicapai oleh bayi yang baru lahir untuk hidup, dengan asumsi pola angka kematian menurut umur pada saat kelahiran sama sepanjang usia bayi.
Dimensi pengetahuan diukur melalui indikator harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS). Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan dirasakan oleh anak umur 7 tahun di masa mendatang.
"Adapun rata-rata Lama sekolah adalah rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal," kata Wembri.
Sementara standar hidup layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita disesuaikan, nilainya ditentukan dari pengeluaran per kapita dan paritas daya beli.
"IPM dihitung berdasarkan rata-rata geometrik dari indeks kesehatan, pengetahuan, dan indeks pengeluaran. Penghitungan ketiga indeks melalui standardisasi dengan nilai minimum dan maksimum masing-masing komponen indeks," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Sepanjang 2010 hingga 2021, hanya di tahun 2020 IPM Kaltim yang mengalami penurunan, yakni turun mencapai 0,48 persen," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, Wembri Suska di Samarinda, Minggu.
Penurunan IPM cukup dalam di tahun 2020 karena saat itu sedang tinggi tingkat penularan COVID-19, sehingga berdampak pada pembatasan kegiatan masyarakat dan berimbas pula pada lemahnya perputaran ekonomi Kaltim.
Namun kemudian di tahun 2021 IPM Kaltim kembali naik karena berlangsungnya era new normal, menurunnya tingkat penularan COVID-19 dan adanya perbaikan perekonomian, sehingga hal ini kemudian berimbas pula pada naiknya pendapatan penduduk.
Sedangkan rincian perkembangan IPM Kaltim dari 2010 hingga 2021 adalah dimulai dengan IPM hanya 71,31 pada 2010, naik menjadi 72,02, menjadi 72,62, menjadi 73,21, menjadi 73,82, menjadi 74,17, menjadi 74,59, naik lagi menjadi 75,12.
Kemudian tahun 2018 kembali naik menjadi 75,83, naik lagi menjadi 76,61, namun di tahun 2020 turun menjadi 76,24, dan di tahun 2021 kembali menguat menjadi 76,88.
Wembri menjelaskan, IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yakni dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan dimensi standard hidup layak.
Umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh usia harapan hidup saat lahir (UHH), yakni jumlah tahun yang diharapkan dapat dicapai oleh bayi yang baru lahir untuk hidup, dengan asumsi pola angka kematian menurut umur pada saat kelahiran sama sepanjang usia bayi.
Dimensi pengetahuan diukur melalui indikator harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS). Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan dirasakan oleh anak umur 7 tahun di masa mendatang.
"Adapun rata-rata Lama sekolah adalah rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal," kata Wembri.
Sementara standar hidup layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita disesuaikan, nilainya ditentukan dari pengeluaran per kapita dan paritas daya beli.
"IPM dihitung berdasarkan rata-rata geometrik dari indeks kesehatan, pengetahuan, dan indeks pengeluaran. Penghitungan ketiga indeks melalui standardisasi dengan nilai minimum dan maksimum masing-masing komponen indeks," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021