Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai  kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang hanya Rp 25.420 sebagai "win-win solution" untuk  semua pihak.
 

"Artinya tidak memberatkan pengusaha juga tidak terlalu memberatkan karyawan. Masih untung dapat bekerja," kata Puji di Samarinda, Jumat (3/12/2021).

Ia mengatakan UMK Samarinda pada tahun 2021 sebesar Rp3.112.156, naik  Rp25.420  atau sekitar 0,82 persen sehingga menjadi Rp3.137.576 pada tahun 2022.

Diakuinya kenaikan yang sangat sedikit itu dinilai seperti tak niat, namun ia menegaskan masyarakat juga harus realistis dalam kondisi pandemi COVID-19, semua serba sulit.

"Untuk saat ini kita harus berbuat apa, mau kita tekan-tekan semua juga tahu kondisi ekonomi kita memang sulit," tegasnya.

Menurutnya perusahaan yang masih bertahan juga dinilai masih bagus ketimbang harus memPHK karyawannya.

Ia menambahkan apabila kondisi ekonomi turun maka daya beli masyarakatnya otomatis juga akan menurun.

Dikemukakannya apabila ingin hidup layak di Kota Samarinda untuk biaya tempat tinggal, listrik, air, belum lagi jika anaknya bersekolah tentunya Rp 3,1 juta tidak cukup.

"Idealnya UMK  Samarinda  berkisar antara Rp3,5 juta  sampai Rp4 juta, tapi itu nggak mungkin karena kita harus realistis sama keadaan sekarang," ujar Puji.
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021