Pasangan suami istri bersaing memperebutkan kursi Kepala Desa Wonosari di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2021 di daerah itu.

Informasi yang diperoleh Antara, Jumat menyebutkan, pasangan suami istri yang bersaing dalam pilkades serentak tersebut yakni, Kasiyono nomor urut dua dan Emilia Kartika dengan nomor urut satu.

"Pasangan suami istri mencalonkan diri sebagai calon kepala desa boleh dan sah saja," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Supriyatna.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur melarang suami istri mencalonkan diri sebagai kepala desa," tambahnya.

Calon kepala desa lanjut ia, yang penting warga negara Indonesia memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.

Sehingga tidak ada yang melarang pasangan suami istri mencalonkan diri sebagai kepala desa kata dia, yang penting persyaratan administrasi lengkap.

Selama pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Usep Supriyatna, baru pada pilkades tahun ini (2021) terdapat pasangan suami istri mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades serentak pada 15 Desember 2021.

Kepala desa yang habis masa jabatannya yakni, kepala desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja.

Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia. 

Sedikitnya 56 calon kepala desa bakal bersaing memperebutkan posisi kepala desa di 14 desa dalam pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021