Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam tidak terima gaji selama enam bulan apabila pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 terlambat disahkan.

"Ada kekhawatiran pembahasan APBD 2022 tidak selesai tepat waktu," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Rabu.

"Melihat waktu yang tersisa , antara pesimis dan optimistjs untuk menyelesaikan APBD tepat waktu. Kalau terlambat disahkan akan ada sanksi," tambah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut.

Mengenai sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 312 ayat (2) menyangkut sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan.

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri jelas dia, memberikan batasan waktu pembahasan APBD paling lambat 30 November. 

Apabila APBD tidak diparipurnakan sampai batas waktu tersebut lanjutnya, maka anggota DPRD dan kepala daerah kena sanksi tidak terima gaji selama enam bulan.

Belum ada kejelasan soal besaran proyeksi APBD ungkap Raup Muin, serta defisit anggaran yang dialami Kabupaten Penajam Paser Utara tahun ini (2021) sekitar ratusan miliar rupiah.

Program dan kegiatan yang tidak terbayarkan pada 2021 tersebut bakal dimasukkan dalam pembiayaan tahun anggaran berikutnya.

"Banyaknya defisit 2021 akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan tahun depan atau dibebankan pada APBD 2022," ucapnya.

"Kami khawatir sampai 30 November 2021, APBD tidak disahkan karena pembahasan belum selesai," kata Raup Muin. 

Pembahasan APBD 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara belum ada kejelasan ia menimpali lagi, besaran APBD tersebut belum ditentukan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021