Tana Paser (ANTARA Katim) - Dalam rangka suksesnya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. (Kesbangpol) Paser menggelar sosialisasi tentang peraturan pilkada di tiga kecamatan, secara secara maraton sejak 26 hingga 28 Maret 2013.
Tiga kecamatan yang mendapat sosialisasi antara lain Kecamatan Batu Sopang,Pasirbelengkong dan Long Kali.
Kepala Seksi Politik Kesbangpol Nelson Pasaribu, Kamis, mengatakan kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai peraturan terkait pilkada gubernur dan wakil gubernur kaltim.
"Tak hanya itu, juga dilengkapi dengan pemahaman peraturan yang lebih luas seperti pemilu 2014 dan pemilu kada Bupati Paser," kata Nelson, di sela-sela kegiatan sosialisasi di gedung serba guna kecamatan Long Kali.
Menurut Nelson, terkait pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Pemerintah Kabupaten Paser telah membentuk desk pilkada.
"Desk ini yang berperan mensosialisasikan peraturan tentang pilkada," kata Nelson.
Sementara itu, Ir.Ardisnyah staf ahli Bupati Paser saat membuka acara sosialisasi mengatakan peraturan tentang pemilukada bersifat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini masyarakat yang selalu berubah-ubah.
"Kondisi dinamis ini juga mengakibatkan adanya perubahan materi dalam peraturan pilkada ini," kata Ardiansyah.
Karena itu, lanjut Ardiansyah, sangat penting kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman terbaru kepada masyarakat tentang aturan main pilkada.
Ia mengharapkan kegiatan sosialisasi ini semakin memperjelas tugas dan peran masing masing pihak dalam penyelenggaraan pilkada.
Dan yang lebih penting lagi tambah Ardiansyah adalah terselenggaranya pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang aman dan lancar.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2013 menghadirkan nara sumber dari komisi pemilihan umum (KPU) Paser, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Paser dan Kepolisian Resor Paser. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Tiga kecamatan yang mendapat sosialisasi antara lain Kecamatan Batu Sopang,Pasirbelengkong dan Long Kali.
Kepala Seksi Politik Kesbangpol Nelson Pasaribu, Kamis, mengatakan kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai peraturan terkait pilkada gubernur dan wakil gubernur kaltim.
"Tak hanya itu, juga dilengkapi dengan pemahaman peraturan yang lebih luas seperti pemilu 2014 dan pemilu kada Bupati Paser," kata Nelson, di sela-sela kegiatan sosialisasi di gedung serba guna kecamatan Long Kali.
Menurut Nelson, terkait pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Pemerintah Kabupaten Paser telah membentuk desk pilkada.
"Desk ini yang berperan mensosialisasikan peraturan tentang pilkada," kata Nelson.
Sementara itu, Ir.Ardisnyah staf ahli Bupati Paser saat membuka acara sosialisasi mengatakan peraturan tentang pemilukada bersifat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini masyarakat yang selalu berubah-ubah.
"Kondisi dinamis ini juga mengakibatkan adanya perubahan materi dalam peraturan pilkada ini," kata Ardiansyah.
Karena itu, lanjut Ardiansyah, sangat penting kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman terbaru kepada masyarakat tentang aturan main pilkada.
Ia mengharapkan kegiatan sosialisasi ini semakin memperjelas tugas dan peran masing masing pihak dalam penyelenggaraan pilkada.
Dan yang lebih penting lagi tambah Ardiansyah adalah terselenggaranya pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang aman dan lancar.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2013 menghadirkan nara sumber dari komisi pemilihan umum (KPU) Paser, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Paser dan Kepolisian Resor Paser. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013