Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi 141.133 warga setempat mulai 1 Oktober 2021.


Angka tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. Data ini telah diserahkan ke BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya mereka sudah menjadi anggota. Namun, ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Yang tidak aktif karena menunggak iuran," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty, Minggu (26/9).

Jumlah yang tidak aktif ini mencapai 56.634 jiwa, sementara jumlah peserta aktif yang tercatat 86.721 jiwa.

"Kebijakan Pak Wali Kota untuk tetap meng-cover mereka yang menunggak iuran," kata Kadinkes.

Meski demikian, lanjut dia, peserta tetap harus membayar iuran yang tertunggak tersebut.

Selain itu, ada 46.000 yang belum menjadi anggota atau belum mendaftar dengan berbagai alasan. Untuk mengindentifikasi atau mengenali siapa saja warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tersebut, pihaknya akan mengerahkan RT dan kelurahan.

"Ada pertimbangan untuk mendaftar lewat aplikasi. Akan tetapi, dalam hal ini kami juga ingin mengetahui fakta di lapangan dengan lebih detail,” kata Kadinkes Juliarty.

Data dan fakta di lapangan, menurut dia, diketahui dengan baik oleh para ketua RT.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 saat ini sebesar Rp42 ribu per orang. Namun, peserta hanya membayar Rp35 ribu. Sebesar Rp7.000,00 sisanya dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai subsidi.

Dari besaran Rp35 ribu tersebut, bagi mereka yang penuhi syarat untuk dibantu yang jumlahnya 141.133 orang. Iuran ini akan dibayarkan seluruhnya oleh Pemkot Balikpapan.

Ia menegaskan bahwa pemkot menyediakan anggaran Rp15 miliar untuk iuran hingga Desember 2021.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021