Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen akan membayarkan iuran peserta mandiri Kelas 3 BPJS Kesehatan, termasuk yang pembayaran iurannya menunggak dan warga yang baru mendaftar.
“Perhitungannya kemungkinan besar mulai Oktober nanti,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Jumat.
Yang menunggak iuran sebelum Oktober, tetap wajib membayar tunggakannya tersebut dengan cara dicicil. Apalagi menurut aturan BPJS Kesehatan, peserta yang iurannya menunggak tidak bisa mendapatkan haknya atas tanggungan biaya pengobatan atau perawatan.
Bagi yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan juga akan didaftarkan setelah sebelumnya diverifikasi Kelurahan dan Dinas Sosial.
Menurut Wali Kota, Pemkot Balikpapan, dan BPSJ Kesehatan sudah memvalidasi 170 ribu jiwa peserta Kelas 3 di Kota Minyak. Dari jumlah tersebut, 60 ribu diantaranya menunggak iuran secara bervariasi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto menambahkan pada kesempatan terpisah.
“Mereka yang aktif baik yang non aktif seperti menunggak tetap dibayarkan iurannya oleh Pemkot mulai Oktober ini. Yang iurannya menunggak sebelum Oktober tetap diminta membayar walaupun dengan cara mencicil karena tunggakan sebelumnya itu melekat pada peserta,” ujar Sugianto.
“Tapi intinya insya Allah mulai Oktober nanti yang menunggak tetap akan aktif atau dijamin bila berobat.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah Rp42.000 per bulan per orang. Namun kewajiban peserta membayar adalah sebesar Rp35.000 dan Rp7.000 sisanya dibayarkan Pemerintah sebagai subsidi. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sebagai pasien kelas 3, peserta berhak atau konsultasi dokter dan mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium dan radiologi (rontgen), dan layanan lainnya, juga obat-obatan yang masuk dalam Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas. Pasien juga berhak atas bahan dan alat medis habis pakai, akomodasi atau kamar perawatan. Dan biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Serangkaian perawatan tersebut didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit. Besar kecilnya tarif tidak memengaruhi jumlah hari perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021