Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan calon kades (kepala desa) pada pemilihan kepala desa atau pilkades tidak harus domisili di wilayah pencalonan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Rabu menyatakan, calon kades dari luar desa, bahkan dari luar daerah bisa bebas mencalonkan diri sesuai peraturan pemerintah.

Kini setiap WNI (warga negara Indonesia) berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

"Calon kades bisa berasal dari daerah manapun asal terdaftar sebagai WNI atau memiliki KTP elektronik dengan alamat domisili di wilayah Indonesia," jelas Nurbayah.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades serentak pada 15 Desember 2021.

Pendaftaran calon kepala desa pada pilkades serentak menurut Nurbayah, diestimasikan mulai dibuka pada Oktober 2021.

DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan panitia pilkades harus lakukan sosialisasi secara menyeluruh (masif) kepada masyarakat menyangkut syarat pencalonan kepala desa.

"Syarat pencalonan kades itu harus diketahui dan dipahami seluruh warga desa penyelenggara pilkades untuk antisipasi terjadinya konflik," ujar Nurbayah.

"Tahapan-tahapan pilkades serentak juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari munculnya permasalahan," tambahnya.

Panitia pilkades serentak diharapkan benar-benar sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa calon kepala desa bisa dari luar daerah yang penting warga negara Indonesia.

Kepala desa yang habis masa jabatannya pada 27 Januari 2022 yakni, kepala desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja.

Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021