Sangatta (ANTARA Kaltim) - Sejumlah warga menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur, Isran Noor, yang menutup aktivitas kompleks Kampung Kajang di Dusun Sendawar, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Salah satu warga RT 04 Dusun Sendawar yang rumahnya hanya berjarak beberapa puluh meter dari Kampung Kajang, Anto (50 tahun), Minggu, mengatakan, semua warga sekitar keberatan dan tidak menerima pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Bupati Isran Noor.

Menurut Anto, semua warga keberatan dan menolak SK Bupati itu karena lebih banyak ruginya bagi masyarakat maupun kepada mereka yang mencari rezeki dari keberadaan Kompleks Kampung Kajang itu.

"Kalau tetap dipaksakan diberlakukan, maka semua pemilik Wisma bersama warga sekitar akan ramai-ramai mendatangi bupati di Bukit Pelangi untuk protes kebijakannya," tegas Anto.

Dijelaskan Anto, warga Sendawar yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT) merasa terusik dan terganggung dengan perintah ditutupnya seluruh aktivitas di Kampung Kajang yang sudah ada sejak awal tahun 1980-an itu.

Banyak sekali kerugian yang kami alami kalau ini ditutup, karena bukan hanya mereka para PSK yang dirugikan, namun warga rata-rata mendapatkan penghasilan di dalam, seperti yang bekerja sebagai tukang cuci, kebersihan, tukang air, ojek , usaha warung, usaha jualan sembako dan lainnya.

"Bahkan, ekonomi dipastikan lumpuh total kalau tetap dipaksakan tutup, itulah makanya kami akan protes, namun kita tunggu reaksi berikutnya," ujar dia.

Dia mengatakan, pemerintah terlalu memaksakan kehendaknya untuk menutup lokasi Kampung Kajang yang sudah berusia puluhan tahun, namun belum menyediakan lokasi atau tempat baru untuk memindahkan kawasan baru.

"Kalau bupati tetap memaksakan menutup Kampung Kajang, lalu warga di sini mau kerja apa, karena untuk menempati kawasan baru tidak secepat itu usaha warga langsung membaik. Butuh waktu lama merintis kembali usaha dan butuh modal besar," katanya.

Untuk itulah, kami minta agar pemerintah khususnya lebih bijak lagi mengambil suatu kesimpulan sebelum dilaksanakan, karena kami akan ramai-ramai mendatangi beliau ke Bukit Pelangi melakukan protesnya.

Ketua Tim Penutupan Kampung Kajang Drs HM Mugeni saat dikonfirmasi mengatakan, mereka diberikan waktu selama 20 hari sejak tanggal 16 Januari 2013, untuk menyiapkan diri tutup total.

"Pemerintah memberikan waktu 20 hari ke depan, setelah itu kita tegas menutup total tanpa melakukan pembicaraan lagi," katanya, saat menghubungi ANTARA, Minggu.

Terkait diturunkannya spanduk sebanyak tiga buah, Mugeni yang juga Kepala Dinas Sosial Pemkab Kutai Timur menuturkan akan segera menghubungi Kepala Satpol PP untuk mengecek dan mencari penyebabnya, apakah diturunkan atau lepas karena angin.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013