Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Adla Dewata menyebutkan anggaran pembangunan rumah jabatan bupati yang mencapai lebih kurang Rp34 miliar cukup realistis.
"Kondisi keuangan daerah pada saat pengesahan 2019 masih dalam kondisi stabil," ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut di Penajam, Kamis.
"Penganggaran rumah jabatan bupati cukup realistis, hanya saja sedikit agak berlebihan dipengerjaan pengurukan," ucap Adla Dewata.
Anggaran pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara sudah dibahas dan disetujui pada 2019 sebelum mewabahnya virus corona.
Rumah jabatan bupati tersebut menurut Adla Dewata, diyakini akan menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyambut pemindahan ibu kota negara.
"Pembangunan rumah jabatan kepala daerah itu tidak ada masalah," tambah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR.
Pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai hak keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bupati dan wakil bupati jelas Syarifuddin HR, masing-masing disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Namun menyangkut persoalan anggaran lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, dirinya tidak mengetahui karena bukan anggota tim Banggar (badan anggaran) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kalau tidak salah pada 2016, perencanaan menyeluruh untuk pembangunan rumah jabatan bupati dan wakil bupati serta Ketua DPRD sudah ada," kata Syarifuddin HR.
"Pembangunan rumah jabatan itu masuk dalam kawasan 'Water Front City' dan kalau tidak salah perencanaannya juga miliaran rupiah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kondisi keuangan daerah pada saat pengesahan 2019 masih dalam kondisi stabil," ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut di Penajam, Kamis.
"Penganggaran rumah jabatan bupati cukup realistis, hanya saja sedikit agak berlebihan dipengerjaan pengurukan," ucap Adla Dewata.
Anggaran pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara sudah dibahas dan disetujui pada 2019 sebelum mewabahnya virus corona.
Rumah jabatan bupati tersebut menurut Adla Dewata, diyakini akan menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyambut pemindahan ibu kota negara.
"Pembangunan rumah jabatan kepala daerah itu tidak ada masalah," tambah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR.
Pembangunan rumah jabatan tersebut sesuai hak keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bupati dan wakil bupati jelas Syarifuddin HR, masing-masing disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Namun menyangkut persoalan anggaran lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, dirinya tidak mengetahui karena bukan anggota tim Banggar (badan anggaran) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kalau tidak salah pada 2016, perencanaan menyeluruh untuk pembangunan rumah jabatan bupati dan wakil bupati serta Ketua DPRD sudah ada," kata Syarifuddin HR.
"Pembangunan rumah jabatan itu masuk dalam kawasan 'Water Front City' dan kalau tidak salah perencanaannya juga miliaran rupiah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021