Bandara Sepinggan di Balikpapan menyediakan tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).
 

“Sejak 16 Agustus lalu dengan tarif Rp900 ribu. Lalu sejak kemarin 19 Agustus sesuai instruksi pemerintah, tarif disesuaikan menjadi Rp525 ribu,” kata Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Retnowati, Jumat.

Pelayanan tes itu ada di lantai mezanin Terminal Keberangkatan antara pukul 07.30–11.00 WITA pada Senin-Jumat dan pukul 07.30-09.00 pada Sabtu, Ahad, atau libur nasional. Hasil tes dapat diambil 24 jam setelah sampel diambil.

Bandara Sepinggan berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I, sementara RSPB berada di bawah Pertamina, BUMN di bidang minyak dan gas.

Hasil tes RT-PCR negatif adalah syarat perjalanan dengan pesawat terbang bagi selain kartu vaksin COVID-19.

Ruang layanan tes RT-PCR di lantai mezzanin atau lantai 2 Terminal Keberangkatan di Bandara Sepinggan, Balikpapan. (angkasa pura I)

“Kami berharap dengan tarif layanan PCR yang lebih terjangkau maka dapat membantu mendongkrak jumlah penumpang,” kata Retnowati.

Menurut dr Ardi Setiyan, dari RSPB, pihaknya dapat melayani 50 orang per hari. Pada Senin-Jumat, begitu datang dapat langsung dilayani. Pada hari Sabtu-Minggu disilakan mendaftar terlebih dahulu sehari sebelumnya melalui nomor telepon 0821-552-25208.

Bandara Sepinggan adalah satu gerbang utama masuk Kalimantan Timur.

Sejak wabah COVID-19 terdeteksi di Indonesia pertengahan Januari 2020, berbagai layanan untuk penerbangan yang sehat dan higienis selain aman dan nyaman diterapkan di Bandara Sepinggan.

Pada penumpang misalnya, diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus bisa memperlihatkan surat hasil tes cepat antibodi negatif, genose, tes cepat antigen negatif, hingga sekarang tes usap (swab) PCR dan kartu vaksin.

Bagi yang sudah divaksinasi, kartu vaksin dapat diunduh di laman pedulilindungi.id dengan mengikuti persyaratan yang diminta seperti verifikasi email atau nomor telepon, dan kemudian memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021